Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, saat diwawancarai di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa, 29 April 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 29 April 2025 16:56
Makassar: Satreskrim Polres Pangkep meringkus 12 orang yang terlibat dalam judi dadu. Sebanyak tiga di antaranya adalah kepala desa dan satu oknum anggota polisi.
"Pengungkapan judi tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya, anggota bergerak ke lokasi yang dimaksud yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep," kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 29 April 2025.
Satreskrim Polres Pangkep kemudian menggerebek rumah yang dijadikan lokasi judi jenis dadu tersebut. Kemudian, sebanyak 12 orang ditangkap.
"Pada saat ini ada 12 orang. 3 orang di antaranya oknum kepala desa," ungkapnya.
Selain itu, diduga satu oknum polisi juga ditangkap dalam penggerebekan itu. Saat ini, oknum polisi itu telah diserahkan ke Propam Polres Pangkep.
"Untuk hal itu nanti Kasi Propam yang akan memberikan keterangan," ujarnya.
Selain 12 orang terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni uang tunai senilai sekitar Rp5 juta, 1 buah dadu, 1 buah kartu domino, 1 buah meja, 1 buah piring, dan 1 buah penutup dadu.
Saat ini 12 orang tersebut berada di Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.