Pelaku pembuangan bayi di Gresik.
Solikhul Huda • 24 April 2025 18:22
Gresik: JC, 21, perempuan warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditetapkan tersangka. JC terancam hukuman 20 tahun penjara, lantaran membuang bayi yang baru dilahirkanya ke tong sampah di pabrik boneka tempatnya bekerja di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 20 April 2025.
"JC dijerat pasal perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian. Sesuai umurnya, ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis, 24 April 2025.
Dia menerangkan dari hasil pemeriksaan, JC tak tahu bahwa sedang hamil. Sehingga, JC memilih membuang darah dagingnya sendiri agar tidak ada yang mengetahui persalinannya itu.
"Motifnya agar tidak ada orang lain yang mengetahui. Karena di tempat kerja tersangka berstatus belum menikah, dan tidak ada yang mengetahui kalau hamil," jelas Kapolres
Rovan mengungkapkan, JC semula merasa mulas saat bekerja. Tersangka kemudian pergi ke toilet, dan ternyata melahirkan bayi yang dikandungnya.
"Karena bayi tidak kunjung keluar dan hanya kelihatan kepala, tersangka menarik kepala bayi secara paksa,” ujar dia.
Bayi berjenis kelamin perempuan yang masih berusia 8 bulan kandungan itu meninggal dunia. Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bayi malang itu mengalami luka di leher, kepala, dan mulut.
"Tersangka ini memiliki pacar, tapi tidak ada yang menyuruhnya melakukan perbuatan ini,” tegas Kapolres.
Sementara itu, jasad bayi perempuan itu pertama kali ditemukan oleh sekuriti pabrik tempat pelaku bekerja. Semula, sekuriti mendapat laporan dari karyawan lain yang curiga dengan JC, lantaran berada cukup lama di dalam toilet sekitar 40 menit. Selain itu, saksi juga melihat JC membawa plastik saat keluar dari toilet, sembari jalan menunduk.
Selanjutnya, plastik yang berisi bayi itu dibuang JC ke tong sampah. Saat diperiksa, bayi perempuan di dalam plastik itu sudah meninggal.