Anggota DPR RI Komisi VII, Atalia Praratya, saat mengunjungi N, perempuan disabilitas asal Bandung korban pemerkosaan.
Bandung: Perempuan disabilitas korban pemerkosaan berinisial N, 24, akan melaporkan kasusnya ke Polda Jawa Barat pada besok Senin, 6 Januari 2024. Korban kini tengah hamil 6 bulan akibat diperkosa secara bergilir oleh 9 orang berprofesi sebagai bank keliling.
Menurut Djulaiha Sukmana selaku perwakilan dari Biruku Indonesia dan Yayasan Firaldi Akbar, pihaknya akan mendampingi langsung korban untuk melakukan laporan ke Polda Jabar. Bahkan korban nanti akan didampingi oleh Juru Bahasa Isyarat Indonesia (JBI) agar proses pelaporan bisa berjalan, karena korban merupakan tunarungu dan tunawicara.
"Inj kebetulan besok akan ke kantor polisi juru bahasa Isarat Indonesia di JBI dalam hal ini melalui biruku kita akan damping besok jam 9 di Polda (Jabar)," ujar Djulaiha di rumah korban, Kelurahan Cimbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu 5 Januari 2025.
Ia mengaku, sebelumnya korban sempat melapor ke Polda Jabar bersama aparatur wilayah setempat. Namun saat itu laporan tidak dilanjutkan karena dari pihak Polda Jabar tidak ada penerjemah saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Karena laporan pertama kendalanya itu lama-lama sekali dan anak juga biar bagaimana ada gap komunikasi. Apalagi ditanya polisi bikin gugup. Tidak (ada penerjemah) waktu pertama itu, kesulitannya di bahasa isyarat, dia (korban) bisa tulis tapi terbatas ya. Apalagi kan tadi juga ada shock gitu ya, jadi mesti harus sama teman tuli juga biar dia bisa lepas," beber
Sementara itu Anggota DPR RI Komisi VII, Atalia Praratya, menegaskan untuk mengawasi dan mendampingi kasua tersebut agar diproses oleh Polda Jabar. Atalia pun mengaku menerjunkan bantuan hukum bagi korban selama proses pelaporan.
"Alhamdulillah Jabar Bantuan Hukum juga akan melakukan pendampingan terkaitkan kasusnya, nanti insya Allah besok akan ke Polda untuk melakukan berbagai upaya sehingga keamanan dan hak seseorang untuk kemudian hidup tenang dan aman," jelasnya.
Atalia pun menyoroti kasus serupa agar tak terulang di kemudian hari. Salah satunya mendorong regulasi di Komisi VII DPR RI untuk mempelajari kasus rudapaksa yang menimpa N untuk menghindari terulang di masa yang akan datang.
"Saya sudah menyampaikan ini di komisi delapan juga untuk pembelajaran, kaitannya juga terkait dengan bagaimana regulasi bisa dihadirkan. Sehingga, tidak boleh lagi kejadian seperti ini yang kebanyakan kasus seperti ini terjadi dari mereka yang superior kepada mereka yang lemah," ungkap Atalia.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan tunawicara dan tunawicara inisial N berusia 24 tahun yang tinggal di RW 02 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Bahkan korban kini tengah hamil enam bulan akibat perbuatan keji oleh sembilan orang pelaku yang merupakan bank keliling.
Menurut Ketua RW 02, Lilis, dirinya sangat terpukul bahwa ada warganya yang memiliki keterbelakangan menjadi korban kekerasan seksual. Diakui Lilis, korban dipaksa untuk melayani 9 orang pelaku yang berprofesi sebagai bank keliling.
"Sangat kecewa dengan adanya warga saya yang mempunyai keterbelakangan (Disabilitas). Mudah-mudahan pelaku cepat ditangkap oleh pihak kepolisian, karena anak ini tunarungu dan tuna wicara dipaksa untuk melayani laki-laki 9 orang sampai hamil 6 bulan," ujar Lilis saat ditemui di Cimbuleuit, Kota Bandung, Minggu, 5 Januari 2025.