Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 8 November 2025 20:30
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan aparat yang sering terlihat di tengah masyarakat saat menertibkan pedagang kaki lima atau mengawal acara pemerintahan. Sebagai perangkat Pemerintah Daerah (Pemda), mereka memiliki tugas utama memelihara ketentraman serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Banyak masyarakat bertanya mengenai besaran gaji yang diterima aparat penegak Perda ini untuk menjalankan tanggung jawabnya. Keanggotaan Satpol PP sendiri terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang memengaruhi struktur gaji mereka.
Besaran pendapatan Satpol PP pada dasarnya mengikuti sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, gaji pokok mereka disesuaikan berdasarkan golongan serta masa kerja yang diatur pemerintah pusat.
Hingga 2025, acuan gaji pokok PNS, termasuk Satpol PP, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji disusun berdasarkan empat golongan.
Berikut adalah rincian gaji pokok Satpol PP PNS tahun 2025:
Gaji pokok ini merupakan komponen dasar. Total pendapatan akan bertambah signifikan setelah ditambah berbagai tunjangan yang diterima.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Selain gaji pokok, anggota Satpol PP menerima berbagai tunjangan yang menjadi pembeda utama besaran pendapatan mereka. Terdapat tunjangan yang bersifat nasional, seperti tunjangan fungsional, dan tunjangan yang bersifat kedaerahan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017, anggota Satpol PP yang menduduki jabatan fungsional menerima tunjangan khusus. Berikut rinciannya:
Polisi Pamong Praja Madya: Rp1,2 juta
Polisi Pamong Praja Muda: Rp960 ribu
Polisi Pamong Praja Pertama: Rp540 ribu
Polisi Pamong Praja Penyelia: Rp780 ribu
Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan: Rp450 ribu
Polisi Pamong Praja Pelaksana: Rp360 ribu
Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula: Rp300 ribu
Selain itu, anggota Satpol PP juga berhak atas tunjangan keluarga (tunjangan istri/suami 10 persen dan anak 2 persen dari gaji pokok) serta tunjangan makan.
Komponen terbesar yang membedakan gaji Satpol PP antar wilayah adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (Tukin). Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Perbedaan ini sangat signifikan. Sebagai contoh, Provinsi DKI Jakarta memberikan TPP yang sangat besar bagi aparaturnya. Mengutip berbagai sumber, TPP untuk staf Satpol PP di DKI Jakarta dapat mencapai Rp5.850.000 per bulan, sementara pejabat eselon II (Kepala Satpol PP) bisa menerima puluhan juta rupiah.
Besaran TPP di daerah lain seperti Jawa Barat atau Jawa Tengah memiliki standar yang berbeda, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Hal ini menyebabkan total take-home pay seorang Satpol PP di satu daerah bisa berkali-lipat berbeda dengan daerah lain, meskipun memiliki golongan PNS yang sama.
Selain PNS, pemerintah daerah juga merekrut Satpol PP melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sistem penggajian PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan dari I hingga XVII. Berikut rincian singkatnya:
Sama seperti PNS, Satpol PP berstatus PPPK juga menerima berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai kebijakan yang berlaku.
Besaran gaji Satpol PP sangat bervariasi tergantung pada beberapa faktor utama. Faktor tersebut meliputi status kepegawaian (PNS atau PPPK), golongan atau pangkat, serta lokasi penugasan yang menentukan besaran Tunjangan Kinerja Daerah. (Daffa Yazid Fadhlan)