Logo Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 2 July 2025 17:01
Washington: Seorang mantan supervisor agen khusus Biro Investigasi Federal (FBI) diduga telah menggunakan jasa prostitusi saat menjalankan tugas resmi, baik di wilayah Amerika Serikat maupun luar negeri. Tuduhan tersebut diungkap dalam ringkasan investigasi yang dirilis Office of the Inspector General (OIG) Departemen Kehakiman AS pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam ringkasan itu, OIG menyatakan bahwa FBI melaporkan adanya dugaan pelanggaran serius oleh salah satu agennya yang saat itu masih aktif dan memegang peran pengawasan terhadap agen-agen lainnya.
Menurut temuan OIG, eks agen khusus tersebut tidak hanya menggunakan jasa prostitusi dalam berbagai kesempatan, tetapi juga diduga memakai "perangkat seluler resmi FBI" untuk melakukan transaksi pembayaran terhadap para pekerja seks komersial (PSK).
Selain tuduhan utama, mantan agen itu juga dituduh gagal melaporkan kontak dekat dan berkelanjutan dengan seorang warga negara asing yang merupakan pasangan kencannya saat berada di luar negeri—sesuatu yang wajib dilaporkan berdasarkan standar keamanan internal FBI.
Investigasi OIG berhasil mengonfirmasi seluruh tuduhan yang disampaikan oleh FBI, termasuk penggunaan prostitusi secara berulang serta kelalaian dalam pelaporan kontak dengan warga asing, termasuk para pekerja seks tersebut.
Namun demikian, laporan tersebut menyebut bahwa "penuntutan pidana tidak dilanjutkan", tanpa menjelaskan secara rinci alasan keputusan itu.