Tom Lembong Kecewa dengan Tuntutan 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/Metro TV/Candra

Tom Lembong Kecewa dengan Tuntutan 7 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 4 July 2025 20:29

Jakarta: Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kecewa dengan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tuntutan 7 tahun penjara dinilai mengabaikan fakta di persidangan.

“Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Tom mencatat dan mendengarkan dengan jeli semua omongan jaksa, saat membaca surat tuntutan. Eks Mendag itu menilai jaksa meminta hukuman yang melenceng dari dakwaan kasusnya.
 

Baca: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

“Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan,” ucap Tom.

Dia mengaku heran dengan cara jaksa menyusun dakwaan. Apalagi, kata Tom, dengan pertimbangan yang tidak kooperatif sampai tidak mengakui perbuatannya.

“Sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” ujar Tom.

Tom dinilai terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula. Jaksa meminta hakim memberikan vonis penjara selama tujuh tahun kepadanya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)