Pemilik Kapal Ikan Indonesia yang Ditabrak Kapal Asing Akan Tempuh Jalur Hukum

Evakuasi puluhan ABK saat kapal KM. Facific Memory II tenggelam ditabrak kapal asing. Dokumentasi/ istimewa

Pemilik Kapal Ikan Indonesia yang Ditabrak Kapal Asing Akan Tempuh Jalur Hukum

Deny Irwanto • 6 June 2025 11:47

Jakarta: Pemilik kapal KM. Facific Memory II, Hermawan, mengucap apresiasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP RI, Pung Nugoroho Saksono, dan Tim Handal Unit Reaksi Cepat Kapal Patroli PSDKP Batam (HIU BIRU 002), serta sejumlah pihak yang menyelamatkan 30 ABK Kapal KM. Facific Memory II di atas kapal Andros Spirit berbendera Liberia.

Hermawan menuturkan Kapal KM. Facific Memory II miliknya tenggelam bersama 30 ABK setelah ditabrak Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong berdasarkan laporan berita Singapura yang langsung melarikan diri tanpa berhenti menolong para korban di perairan utara Berakit Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 20 Mei 2025.

"Syukur Alhamdulillah, berkat kesigapan Tim handal KKP bersama sejumlah Tim handal instansi-instansi lainnya disebutkan di atas 30 orang ABK dapat dievakuasi dengan selamat dalam keadaan lemas dan trauma berat dan dua orang ABK di antaranya mengalami patah tulang masih dalam perawatan intensif," kata Hermawan dalam keterangan pers, dikutip Jumat, 6 Juni 2025.
 

Baca: 5 Hari Terapung di Laut, 2 Pemancing yang Hilang Kontak Ditemukan Selamat
 
Hermawan mengatakan akibat peristiwa tersebut menimbulkan dampak kerugian korban fisik dan psikis terhadap para ABK Kapal KM. Facific Memory II, kerugian materil, dan immateril yang sangat besar termasuk kerugian yang dialami pemilik kapal.

Dia memohon dukungan penuh semua instansi terkait dan secara khusus kepada PPNS jajaran KKP yang sedang menangani penyelidikan dan penyidikan pada proses hukum konsekuensi tanggungjawab hukum pidana dan hukum perdata segera akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat terhadap Nakhoda dan kawan kawan termasuk
pemilik Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong yang melarikan diri.

"Mereka dapat dituntut tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau sebagaimana diatur dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya. Diharapkan Nakhoda segera menyerahkan diri dengan membawa Kapalnya, kalau tidak maka perlu segera menggunakan jalur penegakan hukum Ekstradisi,"  ujar Hermawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)