Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Metrotvnews.com/Yona)
Siti Yona Hukmana • 12 February 2025 15:55
Jakarta: Polri membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dalam penyidikan kasus pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan pada Senin, 10 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ada tiga lokasi yang menjadi objek penggeledahan. Yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.
Selain itu, Djuhandani menyebut pihaknya juga mendapatkan sisa kertas yang digunakan. Kertas itu identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah. Bahkan, Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.
Baca juga: Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang |