Ilustrasi truk ODOL. Foto: Dok. Jasa Marga.
Anggi Tondi Martaon • 5 February 2025 22:30
Jakarta: Pihak terkait diminta menindak tegas truk yang over dimension over loading (ODOL). Penindakan disebut tak bisa hanya dengan denda.
"Ketika ketahuan truk ODOL, tidak bisa hanya didenda, walaupun itu denda resmi," kata pakar keselamatan berkendara, Fitra Eri, dikutip dari tayangan Metro TV, Rabu, 5 Februari 2025.
Menurut dia, truk ODOL harus dihentikan. Sebab, sangat rawan mengalami kecelakaan.
"Harus dilarang jalan karena itu sangat membahayakan pengendara lain. Kalau bobotnya sudah sesuai baru dia boleh jalan," kata dia.
Baca juga:
Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Penegakan Hukum Pelanggar Lalu Lintas Disorot |