Pria di Majalengka Jual Video Syur Bersama Kekasihnya Rp150 Ribu di Medsos

Pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Pria di Majalengka Jual Video Syur Bersama Kekasihnya Rp150 Ribu di Medsos

Ahmad Rofahan • 15 January 2025 14:36

Majalengka: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial, JK, usai menyebarkan video syur dengan kekasihnya.
Bukan hanya menyebarkan, JK juga terbukti menjual video mesum itu melalui media sosial telegram dan media sosial lainnya.

"Video tersebut, dijual oleh pelaku seharga Rp150ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, Rabu, 15 januari 2025.

Berdasarkan keterangan tersangka, video yang berisi adegan syur bersama kekasihnya itu, direkam menggunakan kamera ponsel. Rekaman itu dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Majalengka pada Kamis, 19 Desember 2024 malam kira-kira pukul 21.00 WIB.
 

Baca: Pria Bekasi Untung Jutaan Rupiah dari Jual Video Porno Anak

"Dua unit ponsel yang digunakan untuk merekam, juga kita amankan sebagai barang bukti," kata Tito.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mengungkap motif dari pelaku, menyebarkan video asusila itu. Namun berdasarkan pengakuan dari pelaku, uang yang dihasilkan dari penjualan video syur itu digunakan untuk keperluan pribadi.

" Uang hasil penjualan video, digunakan untuk pribadi," ujar Tito.

Karena perbuatannya, tersangka JK dijerat dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)