Pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Ahmad Rofahan • 15 January 2025 14:36
Majalengka: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial, JK, usai menyebarkan video syur dengan kekasihnya.
Bukan hanya menyebarkan, JK juga terbukti menjual video mesum itu melalui media sosial telegram dan media sosial lainnya.
"Video tersebut, dijual oleh pelaku seharga Rp150ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, Rabu, 15 januari 2025.
Berdasarkan keterangan tersangka, video yang berisi adegan syur bersama kekasihnya itu, direkam menggunakan kamera ponsel. Rekaman itu dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Majalengka pada Kamis, 19 Desember 2024 malam kira-kira pukul 21.00 WIB.
Baca: Pria Bekasi Untung Jutaan Rupiah dari Jual Video Porno Anak |