Dilaporkan Terkait Kasus Kerugian Timah, Kejagung Siap Jadi

Kapuspenkum Harli Siregar. Foto: Medcom.id

Dilaporkan Terkait Kasus Kerugian Timah, Kejagung Siap Jadi "Tameng" Ahli IPB

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 January 2025 15:28

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan melindungi Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Hero dilaporkan usai menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Kasus ini bermula dari permintaan Kejagung kepada Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.

"Kalau kita membaca tentang keterangan ahli dan bahkan undang-undang terkait soal perlindungan saksi dan korban di dalam pertimbangannya itu justru disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi," tegas Harli di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Harli menegaskan akan memberi perlindungan hukum. Sebab, Kejagung yang meminta Bambang Hero untuk menghitung kerugian negara di kasus timah.

Harli menyebut pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus timah adalah auditor negara dan ahli lingkungan. Sedangkan Bambang Hero, hanya membantu dan memberikan kajian sesuai keahliannya. 

"Siapa? Kita minta bantuan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hitungannya Rp300 triliun lebih. Oleh pengadilan itu diadopsi, disetujui, berdasarkan keputusannya menjadi kerugian keuangan negara seluruhnya,” ucapnya.
 

Baca juga: Buka Rakernas 2025, Jaksa Agung Beberkan 5 Visi Utama Kejaksaan

Secara logika hukum, kata dia, kerugian kerusakan lingkungan itu sudah menjadi kerugian keuangan negara. Kejagung pun meminta bantuan dari ahli untuk melakukan perhitungan. 

Harli menyesalkan masih ada pihak-pihak yang mencoba dan membuat suasana kasus korupsi timah semakin keruh dengan adanya pelaporan terhadap Bambang Hero. 

"Kami akan mempertimbangkan hal-hal lain, kalau misalnya nanti dalam perkembangannya, nah ini kan kita lihat seperti apa, apakah ini menjadi bagian dari upaya untuk menghalangi dan seterusnya, tentu nanti kita lihat perkembangannya," tegasnya. 

Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada hari Rabu, 8 Januari 2025.

Andi menuduh Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu. Andi menilai Bambang melanggar Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keterangan palsu.

Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)