Kapuspenkum Harli Siregar. Foto: Medcom.id
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 January 2025 15:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan melindungi Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Hero dilaporkan usai menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejagung kepada Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.
"Kalau kita membaca tentang keterangan ahli dan bahkan undang-undang terkait soal perlindungan saksi dan korban di dalam pertimbangannya itu justru disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi," tegas Harli di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Harli menegaskan akan memberi perlindungan hukum. Sebab, Kejagung yang meminta Bambang Hero untuk menghitung kerugian negara di kasus timah.
Harli menyebut pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus timah adalah auditor negara dan ahli lingkungan. Sedangkan Bambang Hero, hanya membantu dan memberikan kajian sesuai keahliannya.
"Siapa? Kita minta bantuan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hitungannya Rp300 triliun lebih. Oleh pengadilan itu diadopsi, disetujui, berdasarkan keputusannya menjadi kerugian keuangan negara seluruhnya,” ucapnya.
Baca juga: Buka Rakernas 2025, Jaksa Agung Beberkan 5 Visi Utama Kejaksaan |