Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo. Dok Metrotvnews.com.
Siti Yona Hukmana • 29 May 2025 13:51
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta juga mengusut dugaan korupsi dalam kasus perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini menyusul bunyi dakwaan yang menyebut mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menerima setoran 50 persen dari pengamanan situs judol.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini proses hukum kasus ini akan panjang, setelah terungkapnya nama Budi Arie. Maka itu, kata dia, perlu melihat jalannya persidangan yang mampu mengungkap fakta-fakta selain dari para terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Entah dalam kasus situs judi online juga yaitu Undang-Undang ITE, ataupun tindak pidana korupsi dengan dugaan menerima suap terkait kewendangannya," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Kamis, 29 Mei 2025.
Yudi melanjutkan penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan kasus perlindungan situs judi online yang dibacakan jaksa dalam persidangan tak boleh dianggap sepele. Jaksa tentu membuat dakwaan berdasarkan hasil dari proses penyidikan dengan dasar keterangan saksi, tersangka, dokumen, barang bukti elektronik atau dari barang bukti yang disita.
Baca juga: PDIP ke Budi Arie: Jangan Cari Kambing Hitam, Hadapi Kasus Judi Online Secara Jantan |