JPU Diminta Usut Dugaan Korupsi dalam Kasus Judol di Kominfo

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo. Dok Metrotvnews.com.

JPU Diminta Usut Dugaan Korupsi dalam Kasus Judol di Kominfo

Siti Yona Hukmana • 29 May 2025 13:51

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta juga mengusut dugaan korupsi dalam kasus perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini menyusul bunyi dakwaan yang menyebut mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menerima setoran 50 persen dari pengamanan situs judol.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini proses hukum kasus ini akan panjang, setelah terungkapnya nama Budi Arie. Maka itu, kata dia, perlu melihat jalannya persidangan yang mampu mengungkap fakta-fakta selain dari para terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Entah dalam kasus situs judi online juga yaitu Undang-Undang ITE, ataupun tindak pidana korupsi dengan dugaan menerima suap terkait kewendangannya," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Kamis, 29 Mei 2025.

Yudi melanjutkan penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan kasus perlindungan situs judi online yang dibacakan jaksa dalam persidangan tak boleh dianggap sepele. Jaksa tentu membuat dakwaan berdasarkan hasil dari proses penyidikan dengan dasar keterangan saksi, tersangka, dokumen, barang bukti elektronik atau dari barang bukti yang disita.
 

Baca juga: PDIP ke Budi Arie: Jangan Cari Kambing Hitam, Hadapi Kasus Judi Online Secara Jantan

Namun, ia menyebut tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ia berharap jaksa penuntut umum bukan hanya membuktikan terkait kesalahan para terdakwa dalam perbuatannya melindungi dan menerima dana dari situs judi online. Namun, mengembangkan perkara ini berdasarkan konstruksi dakwaan yang telah dilihat.

"Tentu semua saya yakin akan wait and see, baik itu kepolisian maupun instasi penegak hukum lainnya seperti KPK, karena sekali lagi dakwaan ini adalah dakwaan untuk para terdakwa," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)