Bappebti Blokir 225 Situs Web Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Bappebti Blokir 225 Situs Web Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Eko Nordiansyah • 23 May 2025 13:51

Jakarta: Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk periode Januari-Mei 2025. Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) secara daring terhadap penawaran kegiatan di bidang PBK secara ilegal yang marak dilakukan melalui media daring seperti situs web, media sosial, aplikasi pesan, maupun aplikasi lainnya.

"Sampai dengan minggu ke-2 Mei 2025, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 225 domain situs web entitas PBK Ilegal. Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk membatasi ruang promosi entitas ilegal dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, termasuk investasi berkedok PBK," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Tirta menjelaskan, entitas-entitas ilegal di bidang PBK menggunakan media daring untuk melakukan promosi dan penawaran produknya kepada masyarakat, membuat konten-konten yang berkaitan dengan trading, selanjutnya memperkenalkan perusahaan pialang berjangka dari luar negeri untuk merekrut calon investor baru.

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tak terkecuali bagi siapapun yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK. Untuk itu, bagi entitas-entitas ilegal tersebut agar
mengurus perizinan di Bappebti,” imbau Tirta.
 

Baca juga: 

Resmi! ICDX Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate



(Ilustrasi perdagangan berjangka komoditi. Foto; Dok Bappebti)

Iming-iming investasi berkedok PBK

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Matheus Hendro Purnomo menyampaikan selain melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa memiliki legalitas, Bappebti juga banyak menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak di tengah masyarakat. 

Mereka menawarkan investasi berkedok PBK dengan memberikan iming-iming keuntungan tinggi dan menjanjikan pendapatan tetap. Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran janji-janji keuntungan yang tinggi tanpa memiliki risiko, terlebih PBK merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi.

"PBK merupakan kegiatan usaha yang termasuk high risk high return, masyarakat dapat berpotensi mendapatkan keuntungan tinggi, namun juga memiliki risiko yang tidak kalah tinggi," ungkap Hendro.

Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi di PBK. Untuk memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui website atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran. Pastikan memahami transaksi dan resikonya. Jangan mudah terbujuk dengan janji keuntungan yang pasti,” jelas Ivan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)