Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 23 May 2025 13:51
Jakarta: Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk periode Januari-Mei 2025. Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) secara daring terhadap penawaran kegiatan di bidang PBK secara ilegal yang marak dilakukan melalui media daring seperti situs web, media sosial, aplikasi pesan, maupun aplikasi lainnya.
"Sampai dengan minggu ke-2 Mei 2025, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 225 domain situs web entitas PBK Ilegal. Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk membatasi ruang promosi entitas ilegal dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, termasuk investasi berkedok PBK," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.
Tirta menjelaskan, entitas-entitas ilegal di bidang PBK menggunakan media daring untuk melakukan promosi dan penawaran produknya kepada masyarakat, membuat konten-konten yang berkaitan dengan trading, selanjutnya memperkenalkan perusahaan pialang berjangka dari luar negeri untuk merekrut calon investor baru.
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tak terkecuali bagi siapapun yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK. Untuk itu, bagi entitas-entitas ilegal tersebut agar
mengurus perizinan di Bappebti,” imbau Tirta.
Baca juga:
Resmi! ICDX Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate |