Ilustrasi: Medcom.id
AS Akan Siarkan Eksekusi Mati Penembak di Pangkalan Militer Fort Hood
Fajar Nugraha • 9 October 2026 12:58
Washington: Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengatakan eksekusi Nidal Malik Hasan, pelaku penembakan di Fort Hood, akan disiarkan secara langsung.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mengonfirmasi bahwa eksekusi menggunakan regu tembak itu akan digelar secara “terbuka”.
Mengutip The New Daily, Hegseth mengumumkan eksekusi Hasan akan dilaksanakan di Fort Hood pada 3 Desember.
Hasan dinyatakan bersalah atas pembunuhan 13 orang dan melukai 32 lainnya dalam penembakan di pangkalan militer Fort Hood pada 2009.
“Kami akan memastikan masyarakat bisa menyaksikannya, bahwa eksekusi itu digelar secara terbuka,” tegas Hegseth.
Saat ditanya apakah Hasan telah mengajukan permintaan terakhir atau menghubungi pemerintahan Trump, Hegseth hanya menjawab, “Saya tidak peduli. Kita akan bertemu dengannya pada 3 Desember.”
Pejabat Pentagon pada Kamis mengonfirmasi bahwa eksekusi tersebut akan disiarkan secara langsung. Mereka mengatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Juru bicara Pentagon Sean Parnell sebelumnya mengatakan pada Senin bahwa Presiden Donald Trump telah menyetujui eksekusi Hasan.
Diketahui Hasan, seorang psikiater Angkatan Darat AS berpangkat mayor, saat itu memasuki sebuah gedung medis tempat para tentara mengantri panjang untuk mendapatkan imunisasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum penugasan. Ia kemudian melepaskan tembakan menggunakan pistol yang dilengkapi bidikan laser.
Ia tidak berupaya membela diri selama persidangan. Saat bertindak sebagai pengacara bagi dirinya sendiri, ia mengatakan kepada para juri bahwa bukti-bukti akan menunjukkan dirinya sebagai pelaku penembakan. Ia juga menggambarkan dirinya sebagai seorang tentara yang telah “berpindah pihak”.
Diketahui AS belum pernah mengeksekusi anggota militernya dengan regu tembak sejak Perang Dunia II. Eksekusi terakhir terhadap anggota militer AS berlangsung pada 13 April 1961, ketika Prajurit Angkatan Darat John Bennett dihukum gantung.
(Razaqa Hariz)