Forum ASEAN di Bali Soroti Hak Cipta Jurnalistik dan Penggunaan Konten AI

ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era digelar di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dari 9 sampai 11 Oktober 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Forum ASEAN di Bali Soroti Hak Cipta Jurnalistik dan Penggunaan Konten AI

Whisnu Mardiansyah • 10 October 2026 11:38

Denpasar: Kementerian Hukum bersama Dewan Pers menggelar ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Badung, Bali, pada 9-11 Oktober 2026. Forum tersebut membahas upaya memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, forum tersebut menjadi bagian dari upaya merespons perubahan lanskap media massa, terutama terkait tantangan perlindungan hak cipta di ruang digital.

"Pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan membawa tantangan baru terhadap hak cipta karya jurnalistik, terutama terkait komersialisasi konten tanpa izin serta penggunaan karya jurnalistik sebagai data latih model AI," kata Herman di Denpasar, seperti dilansir Antara, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Hermansyah menjelaskan, forum tingkat ASEAN itu menjadi wadah bagi negara-negara di kawasan untuk menyamakan pemahaman, memperkuat regulasi, serta merumuskan mekanisme perlindungan hukum yang adaptif dan adil bagi jurnalis maupun perusahaan media.

Penyelenggaraan forum juga diarahkan untuk mendorong terbentuknya ekosistem digital yang sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan melindungi hak ekonomi para pembuat konten berita.
 


Menurut Hermansyah, kerja sama antarnegara anggota ASEAN diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret untuk menghadapi dampak perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan dalam industri media.

Ia menekankan perlunya kolaborasi regional untuk melindungi hak kekayaan intelektual insan pers serta menjaga keberlanjutan industri media yang berkualitas, kredibel, dan mampu bersaing di tengah perubahan teknologi.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menyoroti perlunya aturan yang secara khusus mengatur hak kekayaan intelektual jurnalis dan perusahaan pers. Menurut dia, karya jurnalistik perlu memperoleh pengakuan atas proses dan upaya yang melandasi pembuatannya.

"Penting untuk memastikan bahwa karya jurnalistik harus mendapatkan apresiasi. Karya jurnalistik adalah produk yg berproses dari kerja keras dan kecerdasan," katanya.


Para pemimpin redaksi media massa mengikuti ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali. Foto: Istimewa.


Forum tersebut dihadiri tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi, serta pakar hukum dari negara-negara anggota ASEAN dan Skotlandia. Pertemuan itu membahas berbagai persoalan terkait pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan pengembang teknologi tanpa izin maupun kompensasi yang memadai bagi penerbit pers.

Salah satu isu yang dibahas ialah praktik agregasi konten, crawling, dan scraping, yakni proses pengumpulan data atau konten dari internet. Forum tersebut berupaya merumuskan pendekatan bersama untuk menangani pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber data bagi platform digital dan sistem kecerdasan buatan.

Pembahasan juga mencakup sejumlah opsi kebijakan untuk melindungi karya jurnalistik, hak penerbit dan perusahaan pers, serta penerapan mekanisme lisensi yang memungkinkan pembagian royalti secara adil. Selain itu, peserta mendiskusikan dampak perkembangan kecerdasan buatan terhadap industri media, khususnya penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan pengembang teknologi AI.

Aspek lain yang menjadi perhatian ialah status hukum dan praktik perlindungan hak cipta karya jurnalistik di berbagai negara. Pembahasan tersebut bertujuan mengidentifikasi praktik penegakan hukum yang dapat menjadi rujukan, sekaligus memperjelas batas antara fakta yang tidak dilindungi hak cipta dan ekspresi jurnalistik yang memperoleh perlindungan hukum.

(Whisnu M)