Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wena bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. Foto: Metrotvnewstv.com/Arini Noviawati Gunawan.
Koalisi Buruh Temui KSP Bahas UU Ketenagakerjaan
Metro TV • 6 October 2026 20:43
Jakarta: Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan itu membahas Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengakomodasi Desk Ketenagakerjaan Polri.
“Hari ini kami mendatangi pertama kali Jenderal Sigit untuk langsung menyampaikan terima kasih, karena Desk Ketenagakerjaan Polri yang dibentuk diinisiasi oleh Pak Sigit masuk dalam batang tubuh Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar Andi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga :
KSP Terima 13 Perwakilan Buruh
“Bahkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dua minggu lalu datang ke Mabes Polri hanya untuk belajar bagaimana Desk Ketenagakerjaan yang diinisiasi Jenderal Sigit bisa menyelesaikan masalah hampir 100 persen kasus,” ujar Andi.
Selain itu, Andi menyoroti sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan DPR dalam mengawal aspirasi kelompok buruh. Dia mengatakan, kolaborasi tersebut berhasil mengakomodasi mayoritas poin dari draf usulan serikat buruh.
“Dari draf yang kami ajukan kepada DPR dan pemerintah, 90 persen diadopsi di dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar Andi.

Koalisi buruh menemui KSP Listyo Sigit Prabowo. Foto: Metrotvnewstv.com/Arini Noviawati Gunawan
Dia juga menyambut gembira disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang melarang praktik outsourcing perorangan serta mewajibkan pekerja diangkat menjadi pegawai tetap. Selain itu, regulasi ini memperkuat jaminan pesangon, menaikkan indeks perhitungan upah, serta melarang tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
“Mengenai isi Undang-Undang, yang pertama kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, kepada pimpinan DPR, kepada Panja Komisi IX,” ujar Andi.