Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 10 September 2024 18:50
Jakarta: Juru bicara Anies Baswedan Sahrin Hamid mengakui syarat pembentukan partai politik di Tanah Air masih sangat konvensional dan birokratis. Pasalnya, Undang-Undang Partai Politik mensyaratkan sebuah partai memiliki kantor-kantor fisik dalam bentuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), sampai Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Padahal, Sahrin menegaskan bahwa substansi dari eksistensi sebuah partai politik adalah alat perjuangan yang dapat menjangkau masyarakat secara luas. Pihaknya menilai, pekerjaan itu dewasa ini dapat ditangani secara digital.
"Yang terpenting adalah aspirasi masyarakat itu sampai dan tereksekusi oleh lembaga-lembaga politik, bukan keberadaan kantor secara fisik," katanya kepada Media Indonesia, Selasa, 10 September 2024.
Oleh karena itu, Sahrin mafhum bahwa mendirikan partai politik di Tanah Air dewasa ini sangat sulit. Namun, seluruh syarat yang termaktub dalam undang-undang menurutnya harus dipatuhi.
Baca juga: JK Nilai Anies Punya Kesempatan Lain Usai Kandas di Pencalonan Pilkada Jakarta |