Syarat Bikin Partai Masih Konvensional, Jubir Anies: Harus Ada Kantor DPW-DPC

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Syarat Bikin Partai Masih Konvensional, Jubir Anies: Harus Ada Kantor DPW-DPC

Tri Subarkah • 10 September 2024 18:50

Jakarta: Juru bicara Anies Baswedan Sahrin Hamid mengakui syarat pembentukan partai politik di Tanah Air masih sangat konvensional dan birokratis. Pasalnya, Undang-Undang Partai Politik mensyaratkan sebuah partai memiliki kantor-kantor fisik dalam bentuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), sampai Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Padahal, Sahrin menegaskan bahwa substansi dari eksistensi sebuah partai politik adalah alat perjuangan yang dapat menjangkau masyarakat secara luas. Pihaknya menilai, pekerjaan itu dewasa ini dapat ditangani secara digital.

"Yang terpenting adalah aspirasi masyarakat itu sampai dan tereksekusi oleh lembaga-lembaga politik, bukan keberadaan kantor secara fisik," katanya kepada Media Indonesia, Selasa, 10 September 2024.

Oleh karena itu, Sahrin mafhum bahwa mendirikan partai politik di Tanah Air dewasa ini sangat sulit. Namun, seluruh syarat yang termaktub dalam undang-undang menurutnya harus dipatuhi.
 

Baca juga: JK Nilai Anies Punya Kesempatan Lain Usai Kandas di Pencalonan Pilkada Jakarta

Sejauh ini, Sahrin mengatakan pihaknya masih bekerja untuk mengkaji bentuk organisasi yang didirikan oleh Anies. Selain partai politik, opsi lainnya adalah membentuk organisasi masyarakat atau ormas.

Jika akhirnya diputuskan mendirikan partai politik, ia mengatakan syarat badan hukum dan syarat sebagai peserta pemilu akan dipenuhi. "Apakah itu berat? Iya, berat. Tetapi dengan pola partisipasi rakyat yang kuat, maka sesuatu yang berat bisa menjadi ringan bila sama dijinjing," ungkapnya.

Terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengingatkan pembentukan partai politik di Indonesia yang terejawantah lewat aspirasi anak muda progresif adalah hal yang sulit. Meski hal ini, menurutnya, layak diapresiasi.

Menurut Bivitri, reformasi partai politik lewat revisi UU Partai Politik yang hanya mengatur pendirian partai politik memunculkan tantangan sulit bagi kompetitor baru, khususnya dari kelompok muda progresif. Pasalnya, mereka bakal dipusingkan dengan penyusunan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

"Kita akan repot di situ. Dan kalau mau verifikasi, nanti harus ada kontrak dengan ruko-ruko yang mau jadi kantor. Waduh, mahal sekali biayanya," ujar Bivitri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)