Ilustrasi. Medcom.id.
Kautsar Widya Prabowo • 15 June 2024 18:38
Jakarta: Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengaku heran dengan sikap pemerintah dalam menangani judi online. Sebab, pemerintah baru sekarang berkoar-koar terhadap tindakan ilegal yang sudah lama mengakar di Indonesia.
"Ini kan persoalan sudah lama nih, yang saya heran kenapa baru sekarang pada ributnya," ujar Sukamta dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Juni 2024.
Sukamta menegaskan DPR telah memberikan kewenangan penuh kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menindak judi online. Hal ini terlihat dalam Pasal 40 ayat 2c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Beleid itu secara jelas memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik, seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan semua aplikasi melakukan swasensor terhadap konten yang melanggar hukum. Yaitu pornografi dan perjudian.
"Bagi yang langgar ini dikenakan sanksi teguran sampai denda sampai pidana, (ini) pasal yang powerfull untuk berantas judi online, kalau mau," tuturnya.
Baca juga: PKS Hormati Keputusan PKB Usung Anies di Pilgub Jakarta |