Pengukuhan Anggota Paskibraka 2024. DOK BPMI Setpres
Tri Subarkah • 15 August 2024 13:17
Jakarta: Larangan penggunaan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT ke-79 RI dinilai tak sesuai dengan nilai Pancasila. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan, Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35/2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.
"Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," kata Dhahana melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.
Dhahana mengaku pihaknya telah mendapat pertanyaan dari berbagai pihak soal aturan tersebut. Pasalnya, dalam penyelenggaraan HUT RI sebelumnya, tak ada opsi boleh dan tidak menggunakan hijab. Artinya, penggunaan hijab oleh Paskibraka selama ini tidak menjadi persoalan.
"Hemat kami, kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," jelas Dhahana.
Baca juga: Resmi Dikukuhkan, Paskibraka Jakarta Boleh Berhijab |