Dirjen HAM: Larangan Hijab Paskibraka Tak Sesuai Nilai Pancasila

Pengukuhan Anggota Paskibraka 2024. DOK BPMI Setpres

Dirjen HAM: Larangan Hijab Paskibraka Tak Sesuai Nilai Pancasila

Tri Subarkah • 15 August 2024 13:17

Jakarta: Larangan penggunaan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT ke-79 RI dinilai tak sesuai dengan nilai Pancasila. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan, Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35/2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.

"Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," kata Dhahana melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.

Dhahana mengaku pihaknya telah mendapat pertanyaan dari berbagai pihak soal aturan tersebut. Pasalnya, dalam penyelenggaraan HUT RI sebelumnya, tak ada opsi boleh dan tidak menggunakan hijab. Artinya, penggunaan hijab oleh Paskibraka selama ini tidak menjadi persoalan.

"Hemat kami, kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," jelas Dhahana.
 

Baca juga: Resmi Dikukuhkan, Paskibraka Jakarta Boleh Berhijab


Ia juga meyakini, penggunaan hijab saat upacara pengibaran bendera di Ibu Kota Nusantara nanti tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sebaliknya, hal itu menunjukan keberagaman.

"Adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," ungkapnya.

Bagi Dhahana, kebijakan dibolehkannya penggunaan hijab bagi Paskibraka pada upacara pengibaran bendera Merah Putih pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM terhadap perempuan di Tanah AIr.

Ia mengingatkan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sejak 4 dekade lalu. Dengan ratifikasi tersebut, pemerintah berkomitmen menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan.

"Kami tentu percaya Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," ujar Dhahana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)