Ilustrasi industri tekstil. Foto: Dokumen Kemenperin
Annisa Ayu Artanti • 24 October 2024 11:20
Putusan pailit itu tertuang dalam putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Mengutip laman SIPP PN Semarang, Kamis, 24 Oktober 2024, PT Indo Bharat Rayon membatalkan upaya perdamaian kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
.jpg)
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Foto: Dokumen Sri Rejeki Isman
PN mengabulkan permohonan Indo Bharat Rayon
Pengadilan memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Indo Bharat Rayon.
Karena, keempat perusahaan itu telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PEMOHON berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.
"Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi)," tulis putusan itu yang kemudian dilanjutkan pernyataan pailit keempat perusahaan.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis putusan itu.