UU Pesantren Dinilai Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional

Sosialisasi UU Pesantren. Dok Majelis Masyayikh.

UU Pesantren Dinilai Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional

Arga Sumantri • 24 October 2024 22:25

Jakarta: Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pendidikan pesantren mendapatkan pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tenaga Ahli Majelis Masyayikh Abdul Waidl menekankan UU ini membuka jalan bagi santri melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Atau memasuki dunia kerja dengan ijazah yang diakui secara nasional," jelas Waidl dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Ia juga menekankan pendidikan pesantren setara dengan pendidikan formal lainnya. Baik dalam kualitas kurikulum maupun mutu lulusannya. 

"Pesantren tidak hanya sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi juga sebagai satuan pendidikan yang memiliki mekanisme dan jenjang tersendiri, seperti ula, wusto, hingga ulya," ujarnya.

Waidl menjelaskan pentingnya standar kurikulum yang disusun oleh pesantren yang tetap memperhatikan empat pelajaran yang diminta oleh pemerintah. Yakni Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA/IPS. 

"Ini bertujuan agar santri dapat beradaptasi dengan pendidikan formal, sehingga dapat melanjutkan ke SMP atau SMA tanpa kesulitan," katanya.
 

Baca juga: Santri Dinilai Berperan Penting dalam Pembangunan


Anggota Majelis Masyayikh Amrah Kasim menekankan pesantren merupakan pondasi kuat dalam membentuk karakter bangsa. Namun, sistem pendidikan nasional sebelumnya belum sepenuhnya mewadahi pesantren. 

"Melalui UU ini, kualitas dan kapasitas pesantren dapat ditingkatkan, dan negara diharapkan hadir untuk mendukung peran pesantren secara penuh,” ujar Amrah.

Ia menjelaskan UU ini memiliki tiga prinsip utama yakni rekognisi (pengakuan), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi (dukungan). Melalui UU ini juga lulusan pesantren diharapkan mendapat pengakuan yang sama dengan lembaga formal lainnya. 

"Banyak realitas di lapangan yang menunjukkan bahwa ijazah pesantren sering kali tidak diakui oleh lembaga dan institusi," tegas Amrah.

Majelis Masyayikh baru-baru ini meluncurkan Dokumen Standar Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren, yang menjadi langkah penting dalam memastikan implementasi UU Pesantren.

"Dokumen ini tidak hanya sekadar pedoman teknis, tetapi juga sebagai referensi operasional yang menjelaskan standar pendidikan pesantren secara kualitatif," ungkap Amrah. 

Ia mengatakan pengembangan sistem penjaminan mutu ini akan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, kesejahteraan tenaga pengajar, dan asesmen kelembagaan. Dewan Masyayikh di tingkat pesantren akan menjadi penggerak utama dalam mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan, dengan penilaian berkala oleh asesor yang ditunjuk.

"Pengakuan pemerintah bukanlah untuk diabaikan, melainkan sebagai kesempatan untuk menunjukkan mutu pesantren sebagai lembaga pendidikan unggulan yang mencetak generasi berakhlak mulia dan moderat," tutur Amrah.

UU Pesantren terus disosialisasikan. Teranyar, digelar di Pesantren Al-Khairaat yang bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya rekognisi, afirmasi, dan fasilitas bagi pendidikan pesantren. Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh pemangku kepentingan yang memiliki komitmen kuat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)