Modus Buka Ritsleting Celana Saat Mengajar, Guru SD di Subang Cabuli 5 Muridnya

ilustrasi medcom.id

Modus Buka Ritsleting Celana Saat Mengajar, Guru SD di Subang Cabuli 5 Muridnya

Media Indonesia • 6 June 2024 21:08

Subang: Seorang guru SD berstatus ASN diduga mencabuli 5 murid perempuannya saat proses belajar mengajar di kelas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya oknum guru tersebut kini ditahan di Mapolres Subang, Jawa Barat.

Syarif, 57, seorang guru SD Negeri di Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang Jawa Barat hanya bisa tertunduk saat digiring Polisi di Mapolres Subang, Kamis sore, 6 Juni 2024. Syarif diketahui sebagai guru matematika ini harus berurusan dengan Polisi usai dilaporkan sejumlah orang tua murid yang menjadi korban tidak terpuji sang guru.

Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, kronologis kejadian terjadi pada Selasa, 19 September 2023 di salah satu SD di kecamatan Cipeundeuy. Aksi bejatnya dilakukan saat mengajar matematika dan terakhir kali kejadian di Februari 2024.

"Kronologis singkat kejadian pada Selasa pada 19 September 2023 di salah satu SD di kecamatan Cipeundeuy , tersangka ini ketika mengajar matematika secara terang benderang melakukan asusila dengan cara menutup bagian kemaluannya dengan menggunakan buku dan membuka resleting celananya maka di antara korban korban tersebut menggesekan ke bagian tubuh korban, hingga kemaluannya dipegang oleh korban, dan pengakuan tersangka melakukan perbuatan terakhirnya di bulan Februari," kata Ariek di halaman Mapolres Subang, Kamis, 6 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Syarif, mengaku, melakukan perbuatan cabul dilakukan secara berulang-ulang kepada sejumlah murid perempuannya sebanyak lima orang. Di antaranya SO, 11, ND, 12, DA, 11, RA, 12, dan NR, 11.

"Tersangka kita amankan guru di Kecamatan Cipeundeuy atau wali kelas korban dan saat ini korban sebanyak lima, dan barang bukti yang kita amankan ada lima baju korban dan buku saat di pakai pelaku dalam melakukan aksinya," jelas Ariek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Syarif kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian kelima korban.

"Syarif dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 82 junto pasal 76 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena seorang guru yang seharusnya melindungi murid-muridnya," ujar Ariek.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)