Januari Hingga Mei 2024, Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Januari Hingga Mei 2024, Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

Medcom • 14 June 2024 22:57

Tangerang: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat 1.761 warga negara asing (WNA) atau rata-rata 352 orang asing tiap bulannya dilakukan tindakan administratif keimigrasian periode Januari-Mei 2024. Jumlah tersebut meningkat 94,4% dibandingkan pada 2023 dengan rata-rata jumlah tindakannya, sekitar 181 kasus. 

"Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tugas dan fungsi fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat, 14 Juni 2024.
 

Baca: Polisi: Bule yang Sebut Ibu Kota Koruptor Nepotisme Bukan di IKN
 
Dia menjelaskan hingga Mei 2024, pihaknya melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing dan pada periode sama juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.

Menurut Silmy dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia, dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus Imigrasi dalam pengawasan orang asing.

"Awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing 'Jagratara' yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi ini menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia," jelasnya.

Silmy menjelaskan telah meminta anggota menggiatkan operasi serupa baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional. Hal tersebut untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap
imigrasi. 

"Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara," ujarnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)