Salah satu depo penampung sampah di Kota Yogyakarta. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Sleman: Seorang warga Seyegan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial AD dibawa ke Pengadilan Negeri Sleman untuk menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena membuang sampah sembarangan. Hakim Tunggal PN Sleman, Siwi Rumbar Wigati, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 7 hari kurungan kepada AD.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan PPNS (Penyidik Pegawai Sipil) Kabupaten Sleman sebelumnya menerima pengaduan adanya orang yang melakukan pembuangan sampah sembarangan.
Hasil penyelidikan dan analisa CCTV, diketahui pelaku buang sampah sembarangan itu adalah AD, warga Seyegan, Sleman. Ia membuang sampah di Jalan Kebonagung, Margokaton, Sleman.
"Akhirnya kami mengetahui pelaku pembuangan tersebut, yakni AD," kata Shavitri di Sleman, Rabu, 15 Mei 2024.
Dalam sidang Tipiring ini, Hakim diyakinkan dengan perbuatan terdakwa seperti yang terekam di CCTV dan keterangan saksi Terdakwa dikenai pasal 71 huruf d juncto pasal pasal 73 ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Atas perbuatannya, terpidana AD dijatuhi pidana denda serta diwajibkan membayar bea perkara sebesar Rp2.000.
Denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa. Usai sidang, AD kemudian membayar denda dan bea perkara, sehingga tidak perlu menjalani kurungan.