ilustrasi spa. Dok.istimewa
Media Indonesia • 23 January 2024 18:54
Denpasar: Kalangan pengusaha spa di Bali merasa keberatan jika pengenaan besaran pajak naik 40-75 persen. Jika tetap dipaksakan naik, dipastikan banyak usaha spa terancam gulung tikar. Seperti diungkapkan Krisna, salah seorang pemilik sekaligus pengelola usaha Puspa Spa mengaku rencana kenaikan pajak untuk jenis usahanya itu sangat berat.
"Itu berat sekali bagi saya dan mungkin hampir dipastikan tidak bisa berlanjut," kata Krisna salah seorang pengusaha Spa, Selasa, 23 Januari 2024.
Bagi Krisna yang membuka usaha spa di wilayah Desa Bitera, Kecamatan, Kabupaten Gianyar ini akan sulit menaikkan tarif jasa layanan spanya untuk mengimbangi kenaikan pajak. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum memungkinkan. Apalagi pangsa pasarnya lebih menyasar masyarakat lokal Bali dengan tarif berkisar Rp60-70 ribu untuk satu jenis layanan seperti misalnya pijat, luluran dipatok tarif Rp60 ribu, dan lainnya.
"Saya pengusaha kecil dengan untung yang tidak banyak dan berharap tidak sampai ada penaikan pajak apalagi sampai 75 persen. Bukannya tidak mau bayar pajak tapi kalau terlalu tinggi bisa terancam tutup usaha saya," ujarnya.
Baca: Nasib Pajak Hiburan Karaoke hingga Diskotek Bergantung pada Pemda |