Pengusaha Spa di Bali Terancam Gulung Tikar dengan Aturan Pajak Terbaru

ilustrasi spa. Dok.istimewa

Pengusaha Spa di Bali Terancam Gulung Tikar dengan Aturan Pajak Terbaru

Media Indonesia • 23 January 2024 18:54

Denpasar: Kalangan pengusaha spa di Bali merasa keberatan jika pengenaan besaran pajak naik 40-75 persen. Jika tetap dipaksakan naik, dipastikan banyak usaha spa terancam gulung tikar. Seperti diungkapkan Krisna, salah seorang pemilik sekaligus pengelola usaha Puspa Spa mengaku rencana kenaikan pajak untuk jenis usahanya itu sangat berat.

"Itu berat sekali bagi saya dan mungkin hampir dipastikan tidak bisa berlanjut," kata Krisna salah seorang pengusaha Spa, Selasa, 23 Januari 2024.

Bagi Krisna yang membuka usaha spa di wilayah Desa Bitera, Kecamatan, Kabupaten Gianyar ini akan sulit menaikkan tarif jasa layanan spanya untuk mengimbangi kenaikan pajak. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum memungkinkan. Apalagi pangsa pasarnya lebih menyasar masyarakat lokal Bali dengan tarif berkisar Rp60-70 ribu untuk satu jenis layanan seperti misalnya pijat, luluran dipatok tarif Rp60 ribu, dan lainnya.

"Saya pengusaha kecil dengan untung yang tidak banyak dan berharap tidak sampai ada penaikan pajak apalagi sampai 75 persen. Bukannya tidak mau bayar pajak tapi kalau terlalu tinggi bisa terancam tutup usaha saya," ujarnya.
 

Baca: Nasib Pajak Hiburan Karaoke hingga Diskotek Bergantung pada Pemda

Dalam sehari dia mengaku tidak tentu jumlah tamu yang dilayani. Namun berkisar 3-4 orang, atau kadang bisa kosong dalam satu hari. Terpisah, pengakuan senada juga dilontarkan Kadek Narena, Senior Event Manager Pullman Bali Legian Beach. Kata dia, jika pajak naik 40-75 persen, berarti dari pihak hotel harus menambah biaya tambahan bagi tamu yang memanfaatkan jasa layanan tersebut.

"Kalau pajak naik, itu berarti charge ke tamu bertambah dan bisa saja hampir menyamai tarif kamar. Itu tentu akan memberatkan bagi si tamu," ujar kadek.

Jika penaikan pajak itu diberlakukan, dia khawatir banyak tamu yang pindah kunjungan ke Thailand yang dinilainya lebih murah. Sebelumnya, Pj Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa menyampaikan akan berhati-hati dalam menentukan kebijakan terkait penaikan pajak hiburan khusus ini. Pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Bali mengundangnya untuk duduk bersama melakukan rembug guna menentukan kebijakan yang akan diambil.

"Kami harapkan ada satu kebijakan yang sama se-Bali. Kami ikuti instruksi Pemprov dengan kesepakatan bersama bupati/walikota se-Bali," ujarnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)