Ilustrasi--Anak-anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mengikuti keterampilan melukis di LPKA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Foto: MI/Ramdani)
Candra Yuri Nuralam • 25 December 2024 13:44
Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membagikan remisi atau peringanan masa penjara khusus Natal bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Indonesia. Total, 15.976 orang mendapatkan keputusan tersebut.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun, harus mengedepankan pada aspek pembinaan,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.
Agus menjelaskan sebanyak 15.691 narapidana mendapatkan remisi berupa pengurangan masa penjara sebagian. Lalu, 116 orang mendapatkan keputusan langsung bebas berdasarkan sisa masa penjaranya.
Lalu, ada 169 anak binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal. Sebanyak tiga orang langsung dibebaskan.
“Dengan 166 (anak binaan) mendapatkan PMP 1 (pengurangan masa tahanan sebagian),” ucap Agus.
Baca juga: Lima Narapidana di Jepara Dapat Remisi Natal |