Daftar Pemilih Tambahan Pilkada di Malang Sebanyak 4.490 Orang

Jumlah itu didapat berdasarkan hasil rekapitulasi hingga 20 November 2024.

Daftar Pemilih Tambahan Pilkada di Malang Sebanyak 4.490 Orang

Daviq Umar Al Faruq • 23 November 2024 17:19

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi perhitungan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hasilnya ada 4.490 orang pemilih yang ditetapkan masuk dalam DPTb di Kabupaten Malang.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan, 4.490 orang yang masuk dalam DPTb itu merupakan para pemilih yang sebelumnya mengajukan pindah memilih di Kabupaten Malang. Jumlah itu didapat berdasarkan hasil rekapitulasi hingga 20 November 2024.

"Jumlah Itu masuk kategori DPTb," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu 23 November 2024.

Sebelumnya, KPU telah membuka layanan pindah memilih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Malang. Layanan pindah memilih ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, namun sedang tidak berdomisili sesuai alamat KTP yang terdaftar.

Layanan pengajuan pindah memilih dibuka dua kali sesuai kriteria. Untuk kriteria pertama diselenggarakan paling lambat H-30 sebelum Pilkada yakni pada 26 Oktober 2024. Kemudian untuk kriteria kedua diselenggarakan paling lambat H-7 sebelum Pilkada yakni pada 20 November 2024.
 

Baca juga: Diterpa Isu Dugaan Pelecehan, Ini Kata Cawawalkot Bekasi

Kriteria pertama adalah pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Sedangkan kriteria kedua adalah pemilih yang dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.

Setelah tahapan itu rampung, KPU mencatat ada 4.490 pemilih yang mengajukan pindah memilih masuk ke Kabupaten Malang. Ribuan pemilih itu tersebar di 2.142 tempat pemungutan suara (TPS) di 352 desa/kelurahan dan 33 kecamatan di Kabupaten Malang.

"Terdiri dari 2.082 pemilih laki-laki dan 2.408 pemilih perempuan," ujarnya.

Selain itu, KPU juga mencatat ada 4.236 pemilih yang mengajukan pindah memilih keluar dari Kabupaten Malang. Ribuan pemilih itu berasal dari 2.279 TPS di 385 desa/kelurahan dan 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

"Rinciannya ada 2.113 pemilih laki-laki dan 2.123 pemilih perempuan," imbuhnya.

Untuk diketahui, layanan pindah memilih ini hanya berlaku untuk pemilih yang berasal dari Jawa Timur saja. Jika sudah masuk dalam DPTb, para pemilih ini hanya dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.

Sebelumnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Kabupaten Malang ditetapkan sejumlah 2.060.576 pemilih. Para pemilih yang terdaftar di DPT itu tersebar di 4.042 tempat pemungutan suara (TPS) di 390 desa/kelurahan di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)