Ilustrasi. Medcom.id
Roni Kurniawan • 25 November 2024 18:21
Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan tidak ada perubahan dalam surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis 2024 dan akan tetap berjalan sesuai tahapan. Hal itu menyusul Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, meninggal dunia pada Senin, 25 November 2024.
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, mengatakan seluruh logistik untuk keperluan Pilbup Ciamis telah didistribukan sejak pekan lalu termasuk surat suara. Sehingga, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pelaksanaan Pilbup Ciamis tetap berjalan.
"Tidak ada perubahan tetap. Ini kan nanti proses pergantian nanti mungkin pada saat sebelum penetapan dan pelantikan," kata Ummi di Bandung, Senin, 25 November 2024.
Yana D Putra merupakan pasangan dari Calon Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Keduanya maju bersama di Pilkada 2024 degan memborong semua partai, dan jadi salah satunya pasangan yang melawan kotak kosong di Pilkada Jabar.
Ummi menuturkan terkait pengganti Yana jika memenangkan Pilbup Ciamis, nantinya berdasarkan susulan dari koalisi partai pengusung pasangan tersebut. Namun ia memastikan, saat ini tidak ada pergantian calon wakil bupati.
"Nantinya harus diisikan berdasarkan usulan dari koalisi pengusul. Sehingga, tidak ada pergantian saat ini, termasuk dalam surat suara, masih tetap sama tidak ganti," jelasnya.
Ummi menegaskan dalam kondisi ini KPU hanya berkewajiban memberikan pengumuman kepada masyarakat bawah paslon tersebut salah satunya telah meninggal dunia. Adapun usulan penganti dari partai koalisi bisa dilakukan sebelum penetapan pemenang.
"Boleh, boleh mengajukan nanti. Tapi dalam proses pengajuan nanti sebelum penetapan. Nanti tuh ada bahan untuk pengumumannya juga berbarengan juga untuk penetapan pelantikan," ujarnya.
Sebelumnya Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, meninggal karena serangan jantung di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, pada Senin, 25 November 2024.