Ilustrasi mobil dinas (Media Indonesia/Rendy Ferdiansyah)
Media Indonesia • 20 December 2023 19:12
Bengkulu: Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Bengkulu, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk liburan ke luar kota selama Natal dan tahun baru (Nataru).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera di Bengkulu, mengatakan, ASN yang terbukti menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur panjang pada Nataru akan diberi sanksi.
"ASN di Kota Bengkulu, harus mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah serta tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran karena akan berakibat teguran bahkan sanksi yang akan berjenjang," katanya.
ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas, lanjut dia, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang larangan ASN menggunakan fasilitas dinas untuk keluar kota selama libur Nataru.
Kendaraan dinas diperuntukkan agar mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dan jika digunakan untuk ke luar kota maka dilarang keras.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas.
Selama libur Nataru, penggunaan kendaraan dinas dibatasi. Penggunaan kendaraan dinas hanya diberlakukan pada hari kerja.