Terpidana Korupsi Ahmad Riyadi Ditangkap

Ilustrasi penangkapan/Medcom.id

Terpidana Korupsi Ahmad Riyadi Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 11 November 2023 07:25

Jakarta: Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus korupsi Ahmad Riyadi alias Adi Widodo. Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu diringkus di Melawai, Jakarta Selatan, pukul 22.00 WIB, Kamis, 9 November 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Ahmad Riyadi merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006. Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo dijatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 November 2023.

Terpidana berusia 57 tahun itu dijatuhi hukuman pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp25 miliar dengan ketentuan apabila 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Ketut mengatakan, jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Ketut menuturkan perkara ini bermula pada 14 Februari 2002 di Bank Mandiri Kantor Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mengalami kerugian senilai Rp120 miliar.

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo disebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut menegaskan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna melakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Ketut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)