Kapolda Sulsel Larang Kegiatan Sahur On The Road

Ilustrasi patroli polisi (MI/Supardji Rasban)

Kapolda Sulsel Larang Kegiatan Sahur On The Road

Media Indonesia • 12 March 2024 14:36

Makassar: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melarang pelaksanaan Sahur on The Road. Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi meminta instruksi itu ditindaklanjuti oleh semua satuan jajaran lalu lintas kepolisian.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, mengatakan, larangan tersebut memang disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, sehingga tidak akan ada izin untuk pelaksanaan Sahur on The Road.

Alasannya, kata dia, karena kegiatan tersebut, bisa saja mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta bisa mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).

"Jadi, alangka baiknya, jika kegiatan sahur-sahur di jalan raya tersebut, digantikan saja dengan kegiatan-kegiatan amal lainnya, yang lebih bermanfaat selama bulan suci Ramadan," kata Amin, Selasa, 12 Maret 2024.
 

Baca juga: Stok Daging Sapi untuk Lebaran di Babel Masih Kurang

Selain itu menurutnya, banyak tempat-tempat sahur yang lebih memadai, dan orang bisa lebih khusyuk menjalankan ibadah selama Ramadan.

Kendati demikian, Satlantas Polrestabes Makassar, tetap melakukan langkah antisipasi gangguan berlalu lintas selama Ramadan. Tidak hanya menyiagakan personel pengatur lalu lintas di jalan, tapi pengamanan di masjid-masjid.

"Kami menyiapkkan personel gabungan untuk melakukan pengamanan di tempat-tempat pelaksanaan ibadah (masjid). Khususnya masjid yang ada di persimpangan dan pinggir jalan raya," ungkap Amin.

Ia menambahkan, personel akan siaga selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri, dibantu Jatanras, Resmob Polda Sulsel, dan Polsek terdekat. 

"Termasuk juga Dinas Perhubungan dan Jasaraharja. Dikoordinasikan semua," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)