Banyak Bank Minta Agunan Kepada Pemohon KUR

KUR. Foto: Media Indonesia.

Banyak Bank Minta Agunan Kepada Pemohon KUR

Arif Wicaksono • 4 October 2023 12:26

Jakarta: Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Yulius mengatakan Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM menunjukkan sejumlah temuan, di antaranya masih banyak aduan terkait kendala pada agunan. Yulius mengungkapkan aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan pada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta.

"Padahal pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta," kata Yulius, dilansir Infopublik.id, Rabu, 4 Oktober 2023.

Adapun penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.

Selain masalah pada agunan, Yulius juga menyebutkan, dari 71 aduan yang masuk pada hotline Kemenkop UKM, mayoritas menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.

Padahal, KUR harusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana yang cukup. Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya. Pada 2023, plafon KUR sebesar Rp297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen, yakni sejumlah Rp175,73 triliun.

"Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar tiga persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar enam persen untuk debitur KUR baru," kata Yulius.

Persoalan agunan

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menyatakan dari total 80 konsultasi masyarakat dan 18 pelaporan, 53 persen di antaranya mengadukan terkait dengan persoalan agunan.

"Kalau untuk UMKM peminjam yang dimintai agunan sudah selesai dengan regulasi yang ada, dari pihak perbankan juga sudah mengembalikan," kata Dadan.

Sedangkan menurut Dadan, terkait dengan permintaan informasi, 43 persen masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pengajuan KUR, sehingga diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

"Perlu skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos SLIK sehingga tetap berpeluang mengakses KUR, sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR," ujar Dadan.

Dadan menambahkan, posko yang merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Ombudsman RI telah dibuka dalam kurun waktu 20 hari tersebut, ingin memotret bagaimana pelaksanaan program KUR bagi UMKM.

"Kami juga berharap agar diluar posko ini segala permasalahan yang ada bisa tetap ditindaklanjuti," kata Dadan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)