KUR. Foto: Media Indonesia.
Arif Wicaksono • 4 October 2023 12:26
Jakarta: Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Yulius mengatakan Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM menunjukkan sejumlah temuan, di antaranya masih banyak aduan terkait kendala pada agunan. Yulius mengungkapkan aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan pada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta.
"Padahal pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta," kata Yulius, dilansir Infopublik.id, Rabu, 4 Oktober 2023.
Adapun penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.
Selain masalah pada agunan, Yulius juga menyebutkan, dari 71 aduan yang masuk pada hotline Kemenkop UKM, mayoritas menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.
Padahal, KUR harusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana yang cukup. Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya. Pada 2023, plafon KUR sebesar Rp297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen, yakni sejumlah Rp175,73 triliun.
"Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar tiga persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar enam persen untuk debitur KUR baru," kata Yulius.