Malaysia Resmikan UU untuk Penghematan Listrik

Malaysia. Foto: Unsplash.

Malaysia Resmikan UU untuk Penghematan Listrik

Arif Wicaksono • 11 October 2023 18:38

Kuala Lumpur: Parlemen Malaysia mengesahkan undang-undang yang mewajibkan konsumen energi terbesar di negara tersebut untuk menerapkan langkah-langkah penghematan listrik, seiring upaya mereka untuk mengurangi konsumsi energi dan emisi karbon. Malaysia telah berjanji untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 45 persen di seluruh perekonomian pada 2030, dan mencapai emisi nol bersih pada 2050.

"Pemberlakuan Undang-Undang Efisiensi dan Konservasi Energi diproyeksikan akan menghemat 2,017 juta gigajoule (GJ) penggunaan energi, setara dengan USD20,54 miliar pada 2050," kata Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim Nik Nazmi Nik Ahmad saat memaparkan RUU tersebut, dilansir The Business Times, Rabu, 11 Oktober 2023.

Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi emisi sebesar 197.877 kiloton setara karbon dioksida pada periode yang sama, dan menciptakan lapangan kerja baru di bidang manajemen dan audit energi.

Nik Nazmi mengatakan undang-undang tersebut hanya akan berlaku bagi pengguna listrik besar yang mengonsumsi lebih dari 21.600 GJ setiap tahunnya. Dia menambahkan undang-undang tersebut bertujuan untuk menyelaraskan peraturan efisiensi energi Malaysia dengan standar internasional.

"Fokus kami adalah pada pengguna energi yang mengkonsumsi energi di atas ambang batas yang sangat tinggi," kata dia saat mengakhiri perdebatan di parlemen mengenai RUU tersebut.

1.500 konsumen industri

Langkah-langkah ini akan berlaku untuk sekitar 1.500 konsumen industri yang bertanggung jawab atas 70 persen konsumsi energi di sektor ini, serta sekitar 500 konsumen komersial, yang jumlahnya kurang dari satu persen dari total jumlah pengguna di kedua sektor tersebut. Undang-undang tersebut selanjutnya akan dikirim ke Senat, atau Majelis Tinggi, untuk disetujui sebelum diumumkan.

Berdasarkan undang-undang baru, konsumen industri dan komersial besar akan diminta untuk menunjuk manajer energi terdaftar untuk melakukan audit energi dan mengembangkan sistem manajemen energi.

Entitas-entitas tersebut juga perlu menyerahkan laporan berkala mengenai konsumsi energi mereka kepada pihak berwenang. Undang-undang tersebut juga akan mewajibkan bangunan yang berukuran lebih dari 8.000 meter persegi untuk memenuhi persyaratan efisiensi energi.

"Langkah-langkah tersebut akan mulai berlaku setahun setelah undang-undang tersebut disahkan," kata Nik Nazmi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arif Wicaksono)