Menkomdigi Desak Pemblokiran Rekening Bank Terindikasi Judol

Rapat koordinasi Komdigi bersama BUMN terkait pemberantasan judol. Foto: Metro TV/Vania Liu.

Menkomdigi Desak Pemblokiran Rekening Bank Terindikasi Judol

Vania Liu • 10 December 2024 22:28

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak langkah tegas pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol). Hal ini disampaikan dalam pertemuan strategis bersama Wakil Menteri BUMN dan para pemimpin perusahaan BUMN.

"Kami di Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs judi online secara berkala. Namun, akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat," kata Meutya di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.

Menurut Meutya, pemblokiran rekening bank akan memberikan efek jera yang signifikan bagi bandar judol. Tidak seperti sekadar memblokir situs yang mudah nyatanya mudah dibuat ulang dalam waktu singkat.  

"Kalau rekeningnya yang diblokir, pengurusannya akan jauh lebih sulit karena harus melalui pihak bank. Ini salah satu kunci untuk menekan angka transaksi judi online," jelasnya.  
 

Baca juga: IDE Indonesia Bentuk Satgas Judi Online

Meutya berkomitmen terus membuka kolaborasi dengan berbagai pihak. Termasuk, dengan BUMN, dalam memberantas judol.

Meutya mendorong adanya sistem peringatan dari bank ketika terjadi aktivitas atau transaksi yang tidak wajar. Sehingga, adanya pengurangan judol lewat transaksi rekening.

Selain itu, Meutya mendorong operator selular seperti Telkomsel untuk melakukan perbaikan tata kelola terhadap jumlah kepemilikan sim card. Hal ini dapat dilakukan dengan indentifikasi NIK melalui registrasi sim card.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)