Ilustrasi SIM. Medcom.id/ Fajri Fatmawati
Medcom • 3 July 2024 12:53
Banda Aceh: Aceh terpilih sebagai salah satu dari tujuh daerah di Indonesia untuk melaksanakan uji coba persyaratan baru pembuatan SIM, yaitu melampirkan kartu BPJS atau JKN yang aktif. Aturan ini diuji coba sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.
"Bagi warga Aceh yang ingin membuat SIM selama periode uji coba, diimbau untuk mempersiapkan kartu BPJS atau JKN yang aktif sebagai salah satu syarat yang wajib dilampirkan," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, Rabu, 3 Juli 2024.
Pemberlakuan uji coba tersebut berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 Huruf a angka 5A Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN di Aceh sudah tinggi, yaitu di atas 95 persen," jelasnya.
Uji coba ini dilakukan serentak di tujuh daerah, yaitu; Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saat ini, BPJS menjadi satu-satunya syarat tambahan dalam pembuatan SIM selain persyaratan yang sudah ada sebelumnya. Biaya pembuatan SIM masih mengikuti ketentuan PNBP," ungkapnya.