Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
11 November 2024 12:58
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan.
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sinergi lintas kementerian untuk mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal sekaligus menjadikan halal sebagai nilai tambah dan daya saing industri nasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem halal nasional, sekaligus menjadikan produk halal Indonesia tidak hanya unggul di dalam negeri, tetapi juga mampu menembus pasar global, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Halal selain sebagai perlindungan, juga merupakan sebuah standar yang mampu memacu daya saing industri. “Halal bukan hanya sebagai perlindungan konsumen, tapi juga perlindungan dan pemacu daya saing bagi UMKM kita agar tumbuh dan berstandar global. Jadikan halal sebagai perlindungan industri bangsa," kata Haikal Hasan.
Oleh karena itu, sertifikasi halal merupakan instrumen penguatan sekaligus perlindungan produk dan industri nasional. Saat ini, lanjutnya, BPJPH telah mampu memproses sebanyak 10 ribu lebih pengajuan sertifikat halal per hari, yang diharapkan mampu menjadi pemicu industri domestik.
"Sertifikasi halal bukan sekadar urusan keagamaan, melainkan instrumen perlindungan industri dalam negeri agar produk lokal dapat bersaing dengan produk impor yang telah bersertifikat halal. Halal adalah proteksi bagi bangsa. Halal is symbol of health, clean, and quality," ujarnya.
Haikal menegaskan, produk lokal harus mampu bersaing dengan produk halal dari luar. Dia mencontohkan, produk keripik kentang dengan bahan baku kentang yang melimpah di Indonesia, juga produk kopi.
"Kita juga punya lebih dari 500 jenis kopi, ini potensi luar biasa jika semua tersertifikasi halal dan berstandar global,” kata Haikal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi semangat BPJPH dalam membangun kolaborasi lintas sektor demi memperkuat fondasi industri halal nasional.
“Penandatanganan MoU dan PKS ini adalah wujud nyata semangat membangun jiwa dan raga bangsa sebagaimana amanat lagu Indonesia Raya. Urusan halal bukan hanya soal agama, tapi juga soal ekonomi dan kemandirian bangsa,” ujar Menperin.
Menperin menyebutkan, berdasarkan State of Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia berhasil mempertahankan posisi ketiga dunia dalam ekosistem ekonomi halal global, dengan peningkatan skor tertinggi sebesar +19,8 poin, menjadi 99,9.
“Peningkatan ini tentu berkat peran aktif BPJPH. Namun masih banyak yang bisa kita tingkatkan, terutama dalam menekan defisit ekspor-impor produk halal,” jelasnya.
Menurut Menperin, potensi industri halal Indonesia sangat besar, baik dari sisi bahan baku, kapasitas produksi, maupun peluang ekspor. Karena itu, sertifikasi halal berperan strategis sebagai nilai tambah produk dan pembuka lapangan kerja baru.
"BPJPH memiliki peran langsung dalam memperkuat industri halal dan penyerapan tenaga kerja nasional. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri halal Indonesia yang berdaya saing global,” kata Agus Gumiwang.
Seperti diketahui, kerja sama BPJPH dan Kemenperin mencakup Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Bidang Perindustrian, serta Perjanjian Kerja Sama tentang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Bidang Perindustrian.
Sinergi ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional, memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, dan mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.