Ilustrasi PLTS Atap. Foto: Dokumen Kementerian ESDM
Media Indonesia • 25 February 2024 16:51
Jakarta: Penghapusan skema impor-ekspor atau net-metering lewat aturan terbaru pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap akan menelan biaya lebih mahal untuk konsumen rumah tangga.
Sebelumnya, dengan memasang PLTS atap, listrik yang dihasilkan pada siang hari dapat diekspor atau ditransfer ke PT PLN dan malamnya konsumen bisa kembali mengambil listrik dari PLN.
Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), kelebihan energi listrik dari pengguna ke PLN tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik.
Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai dengan mengatakan, penghilangan skema net metering dianggap tidak menguntungkan untuk pelanggan listrik rumah tangga yang beban puncaknya terjadi pada malam hari. Sedangkan PLTS atap menghasilkan energi dari pagi menjelang sore.
"Dampaknya ialah biaya investasi per satuan kilowatt-peak pun menjadi lebih tinggi dan ada dana tambahan untuk penyimpanan energi (battery energy storage) yang akan lebih mahal," ujar Fabby dilansir Media Indonesia, Minggu, 25 Februari 2024.
Baca juga:
Skema Jual Beli Listrik oleh Pengguna PLTS Atap Dihapuskan |