Ada Aturan Baru, Biaya PLTS Atap Rumah Tangga Lebih Mahal

Ilustrasi PLTS Atap. Foto: Dokumen Kementerian ESDM

Ada Aturan Baru, Biaya PLTS Atap Rumah Tangga Lebih Mahal

Media Indonesia • 25 February 2024 16:51

Jakarta: Penghapusan skema impor-ekspor atau net-metering lewat aturan terbaru pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap akan menelan biaya lebih mahal untuk konsumen rumah tangga.
 
Sebelumnya, dengan memasang PLTS atap, listrik yang dihasilkan pada siang hari dapat diekspor atau ditransfer ke PT PLN dan malamnya konsumen bisa kembali mengambil listrik dari PLN.
 
Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), kelebihan energi listrik dari pengguna ke PLN tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik.
 
Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai dengan mengatakan, penghilangan skema net metering dianggap tidak menguntungkan untuk pelanggan listrik rumah tangga yang beban puncaknya terjadi pada malam hari. Sedangkan PLTS atap menghasilkan energi dari pagi menjelang sore.
 
"Dampaknya ialah biaya investasi per satuan kilowatt-peak pun menjadi lebih tinggi dan ada dana tambahan untuk penyimpanan energi (battery energy storage) yang akan lebih mahal," ujar Fabby dilansir Media Indonesia, Minggu, 25 Februari 2024.
 

Baca juga: 

Skema Jual Beli Listrik oleh Pengguna PLTS Atap Dihapuskan

 
Fabby menerangkan minimal instalasi PLTS atap dengan harga sekarang ialah 2-3 kilowatt hour (kWh) untuk rumah tangga dengan konsumsi listrik di atas 300 kWh per bulan.
 
Dari perhitungan PLN Icon Plus, biaya instalasi PLTS atap atau PV rooftop berdaya 1 kWp sebesar Rp23,7 juta. Ia menegaskan jika tanpa skema net-metering, kapasitas yang bisa dipasang lebih mahal dari harga 1 kWp saat ini.
"Ketentuan ini jelas menjadi tidak menarik secara finansial bagi kebanyakan konsumen rumah tangga. Namun, untuk pelanggan industri, ini tidak terlalu bermasalah," jelas dia.
 
Fabby menuding Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 terlalu berpihak pada kepentingan PLN dan dapat berdampak pada terhambatnya partisipasi konsumen listrik karena pembiayaan listrik yang lebih mahal dan membebani kantong konsumen.
 
"Sangat disayangkan kebijakan baru ini mengorbankan kepentingan nasional yang lebih besar," ucap dia.
 
(Insi Nantika Jelita)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Annisa Ayu)