Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 9 December 2024 14:03
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menunggu ada tidaknya gugatan penetapan hasil Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai tiga hari ke depan. Bukti serta jawaban-jawaban gugatan sudah disiapkan.
"Kami tentu harus bersiap untuk mempersiapkan jawaban dan alat bukti yang diperlukan," kata Ketua KPU Jakarta Dody Wijaya kepada Media Indonesia, Senin, 9 Desember 2024.
KPU Jakarta belum bisa berandai-andai terkait materi gugatan yang kemungkinan dilayangkan ke MK. Yang jelas, KPU Jakarta akan segera mempelajari manakala ada gugatan yang telah didaftarkan.
"Kalau ada baru kita pelajari dalil permohonan dan baru kita siapkan alat bukti," ungkapnya.
Baca juga: Pramono-Rano Diyakini Tak Melanggar Aturan Pilkada Jakarta |