Dua TPS di Tangsel Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi. Medcom.id

Dua TPS di Tangsel Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Hendrik Simorangkir • 2 December 2024 18:11

Tangerang: Dua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada 2024. Alasannya terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan di lokasi TPS yang salah saat pemungutan suara.

"Rekomendasi yang masuk ke kita ada penambahan di dua TPS, di Kecamatan Ciputat. Ada di TPS 1 Kelurahan Sawah Baru dan TPS 62 Kelurahan Jombang," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Senin, 2 Desember 2024.
 

Baca: Presiden Prabowo Nilai Ketidakpuasan Terkait Pilkada Serentak Bagian dari Demokrasi
 
Ajat menuturkan jumlah DPT yang akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Kelurahan Sawah Baru, sebanyak 596 pemilih yang terdiri dari 290 pemilih laki-laki dan 306 pemilih perempuan. Sedangkan di TPS 62 Kelurahan Jombang, jumlah DPT sebanyak 561 dengan kategori jenis kelamin yakni 279 laki-laki dan 282 perempuan.

"Nantinya, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Desember 2024," jelasnya.

Ajat menambahkan pihaknya menyediakan sebanyak 2 ribu surat suara yang terdiri dari surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang.

"Kita tunggu saja karena surat suara yang disediakan itu cuma 2 ribu lembar untuk masing-masing surat suara baik wali kota maupun gubernur," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)