Fachri Audhia Hafiez • 8 December 2024 17:00
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum menerima rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU), oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Termasuk, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
"Kami, pada H-1 sebelum rekapitulasi provinsi juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, sampai dengan tanggal 6 Desember kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang," kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Dody menjawab keberatan dari kubu pasangan cagub dan cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) dan Suswono (RIDO). Kubu RIDO menyoal soal dugaan pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti hingga distribusi formulir C6.
Dody menegaskan pihaknya juga sudah menerima keberatan-keberatan saksi. Lalu, ditindaklanjuti oleh jajaran penyelenggara setempat.
"Ditindaklanjuti oleh jajaran penyelenggara dari rekapitulasi tingkat kecamatan, oleh PPK, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota seperti misalnya terkait dengan dugaan-dugaan pemungutan suara ulang," ujar Dody.
Dody menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, dan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024, pemungutan suara ulang dapat dilakukan jika ada rekomendasi. Khususnya rekomendasi dari Panwascam, Bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu provinsi, atau karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai dengan H-1 kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang. Sehingga dengan demikian, kami juga mengapresiasi kerja keras dari penyelenggara adhoc, PPK, TPS, KPPS, KPU kabupaten/kota berhasil menyelenggarakan pemilihan dengan zero pemungutan suara ulang," ujar Dody.
Sebelumnya, kubu RIDO walk out saat rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar KPU Jakarta. Momen ini terjadi sebelum KPU Jakarta menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Awalnya kubu RIDO diberikan kesempatan menyampaikan keberatannya dan mempersoalkan dugaan pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dugaan itu berupa oknum petugas TPS mencoblos pasangan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.
"Peristiwa pada TPS 028 Pinang Ranti di Jakarta Timur patut diduga bisa terjadi di TPS-TPS lainnya, dimana hak pilih warga Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU yang seharusnya profesional dan netral, apa yang terjadi hal tersebut bisa juga diduga terencana sehingga demokrasi kita ternodai dan tercoreng," kata salah satu saksi RIDO, Ramdan Alamsyah.
Sedangkan, paslon nomor urut 2 juga mempersoalkan kasus TPS 028 Pinang Ranti. Saat diberikan kesempatan ke pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, suasana mulai memanas.
Salah satu saksi dari kubu Pramono dan Rano heran bahwa hal yang disampaikan oleh pesaingnya masuk kategori keberatan atau kejadian khusus.
"Kami ingin berkomentar sedikit, paslon nomor satu dan paslon dua mengungkapkan atau mencatatkan keberatan atau kejadian khusus, enggak tahu kejadian khusus atau keberatan," ujar salah satu saksi dari kubu Pramono-Rano.
Pihak kubu RIDO tak terima dan menganggap itu sebuah penilaian ke rival. Mereka meminta kepada Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata agar pihak saksi Pramono-Rano tak diberikan kesempatan berbicara.
"Mohon maaf ketua ini bukan hal penilaian ke 03, tidak perlu adanya komentar macam-macam. Kami izin kalau ketua masih mengizinkan mereka ngomong kami izin (keluar)," ujar salah satu saksi RIDO.