Eskavator sedang mengangkat lumpur kedalam truk yang menutupi rumah warga pascabencana banjir bandang akhir November 2025 lalu, di Pidie Jaya, Aceh, Minggu (5/4/2026). (ANTARA/Rahmat Fajri)
Status Transisi Darurat Bencana Aceh Diperpanjang 90 Hari
Whisnu Mardiansyah • 29 April 2026 11:02
Banda Aceh: Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari. Ini guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah-wilayah yang terdampak.
"Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026," ujar Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh, di Banda Aceh seperti dilansir Antara, Selasa malam, 28 April 2026.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh.
Dalam arahannya, Fadhlullah menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan sejumlah langkah prioritas.
Ia menjelaskan bahwa prioritas pertama adalah penuntasan penanganan darurat pada infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten atau kota.
Prioritas berikutnya adalah percepatan pembangunan hunian sementara (huntara), pendistribusian logistik, serta penyediaan layanan dasar seperti aliran listrik dan air bersih bagi masyarakat yang terkena dampak bencana.
"Selain itu, perlu dilanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi para korban bencana atau para pengungsi, serta percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap)," ujarnya.
Fadhlullah juga menekankan pentingnya penguatan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana susulan.

Kepala BNPB Suharyanto meninjau progres pembangunan huntara di Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Foto: Antara
"Seluruh pihak diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana lanjutan serta mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi secara matang," katanya.
Ia menambahkan, diperlukan adanya harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan antarinstansi serta kepastian pendanaan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.