Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, saat apel di halaman Pendopo Kabupaten Demak. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
2.421 PPPK di Demak Aman, Pemkab Siapkan Anggaran untuk Gaji
Whisnu Mardiansyah • 30 July 2026 15:27
Demak: Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab Demak menyatakan masih memiliki kemampuan fiskal untuk menyediakan anggaran gaji bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
"Kami pastikan tidak ada pengurangan maupun pemberhentian PPPK. Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, kontraknya tetap diperpanjang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Ahmad Sugiharto, di Demak, seperti dilansir Antara, Kamis, 30 Juli 2026.
Ahmad Sugiharto mengungkapkan Pemkab Demak telah mulai menyusun anggaran belanja pegawai untuk PPPK. Perkiraan kebutuhan anggaran pada tahun 2027 masih relatif sama dengan tahun 2026.
"Anggarannya sudah kami siapkan. Prediksi untuk tahun 2027 juga kurang lebih sama dengan tahun 2026, sehingga kami sudah melakukan persiapan," ujarnya.
Menurut Sekda, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat memberikan bantuan kepada daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Dengan demikian, beban pembiayaan PPPK dapat lebih ringan bagi pemerintah daerah.
Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Demak mencapai 2.421 orang. Rinciannya, 1.690 tenaga teknis, 326 guru, dan 405 tenaga kesehatan.
Selain menjamin kelangsungan kontrak, Pemkab Demak juga berkomitmen memperjuangkan nasib PPPK, termasuk mereka yang masih berstatus paruh waktu. Ahmad menilai para pegawai tersebut telah berkontribusi dalam pelayanan publik, sehingga tidak layak jika kontraknya diputus.

Tes CAT pengangkatan notaris Kepulauan Riau di Batam (ANTARA/Amandine Nadja)
Untuk PPPK paruh waktu, besaran penghasilan saat ini telah melampaui Rp1 juta per bulan dan mendekati Rp2 juta. Meski demikian, pihaknya berharap para pegawai tetap memahami kondisi keuangan daerah yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran.
Dengan adanya kepastian ini, Pemkab Demak berharap para PPPK dapat bekerja dengan tenang dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa rasa cemas terhadap status kepegawaian mereka.
"Kami juga berharap, kinerja mereka ditingkatkan dalam memberikan kontribusi terhadap daerah dan masyarakat," ujarnya.