Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Nadiem Makarim Resmi Menjalani Tahanan Rumah
Anggi Tondi Martaon • 12 May 2026 18:07
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi menjalani tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Nadiem menjalani tahanan rumah sejak Senin malam, 11 Mei 2026.
“Tadi malam tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari Antara, Selasa, 12 Mei 2026.
Anang menyampaikan, pengawasan Nadiem dilakukan bersama aparat kepolisian. Nadiem dipastikan tidak akan bergerak bebas selama menjalani tahanan rumah.
“Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ungkap Anang.
“Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi tahanan rumah.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan pengabulan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem. Penahanan terhitung sejak 12 Mei 2026.
.jpeg)
Eks Mendikbudristek sekaligus tersangka korupsi chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Kejaksaa Agung.
Kendati demikian, ia menegaskan Nadiem wajib berada di dalam rumah kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari sehingga tidak boleh meninggalkan kediamannya kecuali untuk beberapa aktivitas.
Aktivitas dimaksud yaitu menjalani tindakan operasi pada Rabu, 13 Mei 2026, dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit serta persidangan. Untuk kontrol medis, diperlukan terlebih dahulu izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter.
Selama menjadi tahanan rumah, Nadiem juga wajib memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya. Nadiem juga diwajibkan melapor kepada JPU sebanyak dua kali dalam seminggu.
Selain itu, Nadiem diwajibkan menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU.
Nadiem juga tidak diperbolehkan berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.