Kota Bandung Gelontorkan Rp348 Miliar Khusus Tangani Sampah

Petugas Dinas Lingkungan Hidup membersihkan sampah yang berserakan di Pasar Gedebage Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 4 Juli 2025. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan

Kota Bandung Gelontorkan Rp348 Miliar Khusus Tangani Sampah

Roni Kurniawan • 6 February 2026 13:36

Bandung: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp348 miliar untuk pengelolaan sampah pada 2026. Anggaran tersebut disiapkan untuk menjawab tantangan sampah perkotaan sekaligus meningkatkan kinerja pengurangan dan pengolahan sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, mengatakan anggaran itu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan utama.

"Mulai dari gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir dan kru lapangan, pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, biaya pengangkutan, BBM, hingga operasional TPS 3R dan TPST," kata Salman di Bandung, Jumat, 6 Februari 2026.

Salman mengaku, DLH Kota Bandung juga menyiapkan anggaran stimulus sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan, seperti pengadaan tempat sampah terpilah dan gerobak sampah.

"Harapannya, warga terdorong mengelola sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan," sahut Salman.

Selain itu, DLH Kota Bandung juga mendapatkan dana khusus untuk Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Sebanyak 1.596 petugas Gaslah akan ditempatkan di setiap RW dengan honor bulanan yang telah diresmikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan 

"Total anggarannya sekitar Rp23 hingga Rp24 miliar. Kinerja petugas akan kami pantau dan secara bertahap dilengkapi sarana pendukung," ucap Salman.

Selain Gaslah, edukasi masyarakat diperkuat melalui Program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, jumlah RW KBS di Kota Bandung mencapai sekitar 500 RW atau 30 persen dari total RW.

"Target 2026 bisa mencapai 750 sampai 800 RW. Kami juga menargetkan tingkat kepatuhan pemilahan naik dari 30 persen menjadi minimal 50 persen," kata Salman.

Tumpukan sampah di Kota Bandung beberapa waktu lalu (dok/Roni Kurniawan).

Salman menegaskan, Kota Bandung telah memiliki landasan hukum pengelolaan sampah yang cukup lengkap. Regulasi tersebut antara lain Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan wali kota turunannya.

"Termasuk Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada Kebijakan dan Strategi Daerah," ujar Salman.

Salman menambahkan, regulasi itu mencakup aspek operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD pengelolaan sampah, penetapan tarif layanan, hingga kerja sama dengan pihak ketiga. "Secara regulasi, Kota Bandung sudah cukup kuat mendukung pengelolaan sampah," sambung Salman.

Dia memastikan DLH Kota Bandung akan mematuhi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk penyegelan insinerator agar tidak kembali beroperasi. Kota Bandung pun beralih untuk menggunakan teknologi lainnya untuk menanggulangani sampah.

"Dengan penghentian teknologi termal, kami akan mengkaji teknologi yang lebih ramah lingkungan, seperti RDF, maggot, pengolahan organik, serta pengurangan sampah dari sumber,” jelas Salman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)