Kemenag NTB Hentikan Sementara Izin Pendirian Ponpes

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zamroni Aziz dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Nur Imansyah

Kemenag NTB Hentikan Sementara Izin Pendirian Ponpes

Whisnu Mardiansyah • 18 June 2026 19:44

Mataram: Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) memoratorium atau penundaan sementara izin pendirian pondok pesantren. Kebijakan ini diambil sembari menunggu evaluasi menyeluruh dan koordinasi dengan Kementerian Agama pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menegaskan moratorium izin pendirian ponpes telah disampaikan ke pusat. Penundaan ini bertujuan untuk mengefektifkan ponpes yang sudah ada.

"Saya kira kita moratorium dulu izin pendirian ponpes. Ini (moratorium) dilakukan untuk mengefektifkan ponpes yang sudah ada," ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Mataram, seperti dilansir Antara, Kamis, 18 Juni 2026.
 


Menurut dia, secara kewenangan izin pendirian ponpes berada di Kementerian Agama RI. Namun, secara prosedur dan tahapan dimulai dari tingkat kabupaten, selanjutnya provinsi, kemudian disetujui oleh pusat.

"Moratorium berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. Keputusan pengakhiran moratorium menunggu hasil evaluasi dan koordinasi bersama pusat," tegas Zamroni.

Jumlah Ponpes di NTB Capai 998 Unit

Zamroni menyebutkan jumlah ponpes yang ada saat ini sebanyak 998 unit yang tersebar di seluruh NTB. Meski demikian, ia menepis anggapan bahwa moratorium izin pendirian ponpes dilakukan karena maraknya kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes di wilayah setempat.

"Bukan karena kasus. Kita ingin duduk bersama, bagaimana mutu pendidikan kita di daerah ini baik," ungkapnya.



Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Dok Humas Kemenag.


Lebih lanjut, ia menyatakan persoalan tindak kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes merupakan ulah oknum, sehingga tidak ada kaitannya dengan lembaga.

"Kemenag sudah efektif melakukan pencegahan. Kalau pun ada kasus, itu ulah oknum, sehingga jangan pernah menghakimi lembaganya tapi oknumnya. Bila terbukti kesalahan individu atau oknum, akan diambil langkah sesuai hukum. Langkah ini juga sebagai upaya evaluasi kelembagaan dan penguatan pengawasan di ponpes," katanya.

(Whisnu M)