Bikin Rugi Negara, 3 Kontainer dan 2 Truk Berisi Pakaian Bekas Ilegal Disita

Penindakan terhadap tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal. Foto: Dok Bea Cukai

Bikin Rugi Negara, 3 Kontainer dan 2 Truk Berisi Pakaian Bekas Ilegal Disita

Eko Nordiansyah • 11 December 2025 11:37

Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal pada awal Desember 2025.

Rinciannya, operasi penindakan terhadap tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025. Sedangkan dua truk bermuatan balpres ditindak di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu, 3 Desember 2025.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 11 Desember 2025.

Untuk kontainer, sebanyak dua kontainer membawa produk garmen ilegal dan 1 kontainer lainnya berisi mesin. Ketiga kontainer ini diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan pengawasan pembongkaran. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Penyelundupan melalui kontainer jadi tantangan

Menurut Djaka, penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan.

“Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” ujarnya.

Adapun terkait truk yang membawa balpres ilegal, penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.

Tim P2 Bea Cukai bekerja sama dengan personel BAIS TNI dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Petugas menemukan dua truk dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Pemeriksaan awal menunjukkan kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.

Kedua sopir truk mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta.

Sedangkan surat jalan yang dibawa oleh sopir menyebut barang berasal dari Medan. Keduanya menerima truk dalam kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan.

Atas dua penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

Djaka kembali menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kolaborasi kuat dengan berbagai pihak, termasuk instansi lain dan masyarakat.

“Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com