Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar (kanan), Kepala Dinas Pariwisata Jawa Barat Iendra Sofyan (kiri) dan jajaran memberikan keterangan di Terminal Leuwipanjang Bandung, Jumat (13/3/2026). (ANTARA/Ric
Dishub Jabar Bakal Sanksi Tegas Angkot dan Becak Nekat Beroperasi di Jalur Mudik
Whisnu Mardiansyah • 14 March 2026 00:26
Bandung: Dinas Perhubungan Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas para sopir angkutan kota (angkot) hingga tukang becak yang nekat beroperasi di jalur mudik dan wisata selama masa pelarangan operasional pada periode Lebaran 2026. Pengawasan ketat akan dilakukan melalui koordinasi dengan dishub kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar menyatakan sterilisasi jalur mudik dari angkutan lokal bertujuan menekan kemacetan. Hal ini berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya terkait penegakan aturan di lapangan.
"Nanti pengawasannya melalui Dishub kabupaten dan kota. Kalau ada yang tetap beroperasi, akan kita tindak tegas seperti tahun sebelumnya," kata Dhani di Bandung seperti dilansir Antara, Jumat, 13 Maret 2026.
Sebagai kompensasi atas pelarangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan uang ganti rugi sebesar Rp200.000 per hari bagi para pekerja transportasi dari sopir angkot, kusir delman, dan tukang becak.
Skema pemberian kompensasi ini dibagi menjadi dua klaster utama, yakni jalur mudik dan jalur wisata, dengan durasi pemberian hari yang berbeda sesuai tingkat kepadatan arus.
"Untuk kompensasi angkot dibagi dalam dua klaster. Pertama untuk jalur mudik dan kedua untuk jalur wisata. Besarannya sekitar Rp200.000 per hari, tetapi jumlah hari pemberiannya berbeda," ujar Dhani.
Kebijakan meliburkan operasional transportasi tradisional ini sebelumnya digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Selain untuk mengurai titik sumbat lalu lintas, kebijakan ini dimaksudkan agar para pekerja sektor informal memiliki waktu luang merayakan Lebaran bersama keluarga dengan dukungan finansial dari pemerintah.
Meski kompensasi telah disiapkan, Dishub Jabar tetap mewaspadai potensi pelanggaran di titik-titik krusial. Karena perizinan operasional angkutan berada di bawah wewenang pemerintah daerah setempat, dishub kabupaten/kota diminta aktif melakukan patroli dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar kesepakatan libur operasional demi menjamin kelancaran arus mudik 2026.