UMP dan UMK Jateng 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember

Uang ilustrasi. Pexels.

UMP dan UMK Jateng 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember

Arga Sumantri • 18 December 2025 09:52

Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah 2026 pada 24 Desember 2025. Penghitungan UMP dan UMK 2026 dilakukan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz di sela sosialisasi kebijakan upah minimum bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara daring, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menjelaskan, peraturan pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangi Presiden dan penomorannya sedang dalam proses. 

"Waktu penetapannya ditetapkan serentak, yakni 24 Desember 2025 untuk UMP, UMK, UMSP, dan UMSK," ujar Azis dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia mengatakan formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan dan alfa. Rumusnya, inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa yang ditentukan antara 0,5-0,9.

Menurut dia, terkait penentuan nilai alfa yang akan digunakan dalam menghitung upah minimum provinsi dan Kabupaten/Kota akan ditentukan dalam Pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengubahan Kabupaten/Kota.

"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan," jelas Azis.

Ilustrasi. Dok Media Indonesia.

Alur penetapan UMP dan UMK

Ia menyebut alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengubahan Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan kepada Bupati/Wakil Walikota dan selanjutnya paling lambat direkomendasikan kepada Gubernur pada 22 Desember 2025.

Berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh/pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi turut dibahas dewan pengupahan.

"Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan," jelas Aziz.

Hingga kini, belum ada sektor yang ditentukan terkait UMSP 2026. Sebab, menunggu rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

"Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar," tutur Azis.

(Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)