Ilustrasi jemaah haji. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol Munir.
Catat! Harga Resmi Program Haji Reguler Embarkasi 2026
Riza Aslam Khaeron • 27 March 2026 15:26
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah umat Islam yang mengikuti kegiatan Haji Reguler Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M.
Melansir situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), haji termasuk dalam lima rukun Islam yang tergolong wajib bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Ibadah haji memiliki makna mendalam bagi perjalanan hidup pemeluk agama Islam, termasuk persatuan umat, ketaatan, serta pengorbanan.
Ibadah haji mencakup kunjungan ke Kakbah di Mekkah, lalu menjalani serangkaian ritual ibadah sesuai waktu pada bulan Zulhijah—sebuah bulan suci dalam kalender Islam yang merupakan bulan ke-12 atau bulan terakhir dalam penanggalan Hijriah.
Sesuai Surat Ali 'Imran Ayat 97, pelaksanaan ibadah haji bersifat wajib dan berbunyi sebagai berikut:

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Bagi umat Muslim Indonesia yang berencana atau telah diberikan berkah untuk menjalani ibadah haji, simak rincian Bipih sesuai wilayah keberangkatan masing-masing untuk program Haji Reguler Embarkasi tahun 1447 H atau 2026 M. Jumlah pelunasan yang ditanggung oleh jemaah haji merupakan Bipih yang dikurangi oleh setoran awal serta Nilai Manfaat (NM).
| Baca Juga: Yaqut Diminta Jelaskan Perannya dalam Rasuah Kuota Haji |
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenhaj RI, @kemenhaj.ri, berikut perincian Bipih bagi peserta Haji Reguler per embarkasi tahun 1447 H atau 2026 M:
Bipih Haji Reguler per Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M
- Embarkasi Aceh: Rp45.109.422
- Embarkasi Medan: Rp46.163.512
- Embarkasi Batam: Rp54.125.422
- Embarkasi Padang: Rp47.869.922
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Bekasi, Cipondoh): Rp58.542.722
- Embarkasi Solo: Rp53.233.422
- Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422
- Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922
- Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922
Mengutip laman resmi Kementerian Haji dan Umrah, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” katanya.