Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Himawan Sutanto Saragih. Metrotvnews.com/ Triawati.
Polisi Sita Ratusan Barang Bukti dari Lokasi Sindikat Pig Butchering di Sukoharjo
Triawati Prihatsari • 25 May 2026 22:08
Sukoharjo: Polda Jawa Tengah menggeledah sebuah lokasi penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau yang dikenal dengan istilah pig butchering di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin, 25 Mei 2026.
Proses penggeledahan berlangsung selama sepuluh jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Usai kegiatan tersebut, polisi menyita ratusan barang bukti dari lokasi kejadian.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani.
"Hari ini, Direktorat Siber Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan atas perkara yang kami tangani kemarin. Tentunya bagian hal tersebut akan dipergunakan dalam kepentingan penyidikan. Yang disita kurang lebih ada 117 item, baik barang bukti elektronik, CPU, monitor, dan barang-barang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ungkap Himawan di Sukoharjo, Senin, 25 Mei 2026.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat. Setelah proses penggeledahan dan penyitaan rampung, polisi memasang garis polisi atau police line di lokasi. Selain pengurus RT, sebanyak lima orang tersangka juga dihadirkan di lokasi penggeledahan. Kelima tersangka tersebut berstatus sebagai pekerja di lokasi tersebut.
"Disaksikan Pak RT dan dari lima tersangka. Kelima tersangka ini adalah karyawan, direkturnya belum. Dipastikan direkturnya ini warga negara Indonesia (WNI). Total tersangka yang diamankan kemarin ada 38 orang," beber Himawan.
Sindikat ini diketahui menyasar warga negara asing (WNA) sebagai korban. Himawan menyebutkan, kerugian yang diderita para korban mencapai angka Rp41 miliar.
"Rata-rata mereka menyasar WNA semuanya. Karena mereka menggunakan model-model Indonesia. Sasaran WNA karena model yang digunakan adalah model Indonesia," ujar Himawan di Sukoharjo, Senin, 25 Mei 2026.
Pelaku menggunakan modus menipu dengan berperan sebagai perempuan model asal Indonesia untuk menjerat korban dari luar negeri. Himawan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan terus berhati-hati terhadap penipuan daring.

Polda Jateng memeriksa puluhan tersangka sindikat penipuan lintas negara di Semarang, Jumat, 22 Mei 2026. (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo. Dari hasil penyidikan sementara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat ini sudah meraup keuntungan sekitar Rp41 miliar dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial. Sindikat tersebut beroperasi dengan kedok sebuah perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.
Perusahaan itu dijadikan sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, khususnya dari Amerika Serikat. Pelaku menjalankan aksinya dengan membangun hubungan emosional melalui media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.
Modus tersebut memanfaatkan kondisi psikologis korban hingga korban melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar. Dari sekitar 5.000 target yang dibidik, sebanyak 133 orang diketahui menjadi korban investasi kripto palsu.
Penyidik menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan warga negara Myanmar dan Nepal. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.